-->

Notification

×

Iklan

Diduga Telantarkan Penumpang, Garuda Airlines Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Rp1,27 Milyar

Tuesday, July 4, 2017 | Tuesday, July 04, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-07-04T10:55:42Z
Foto: Sulaiman MT., SH.,anggota DPRD Kabupaten Bima.

Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

        Maskapai Penerbangan Garuda Airlines diwajibkan untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp1,27 Milyar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima yang diketuai oleh Frans Cornelius, SH., pada sidang putusan sengketa keperdataan antara penumpang Garuda Airlines atas nama Sulaiman, MT., SH., (Selaku pihak Penggugat) dengan PT. Garuda Airlines (Selaku pihak Tergugat), yang berlangsung pada Senin (03/07). Menurut Humas PN Raba Bima, Yanto Aryanto, SH., MH., gugatan pihak Penggugat terhadap Tergugat Garuda Airlines dikabulkan sebagian oleh pihak Majelis Hakim diantaranya yakni dinyatakan perbuatan pihak Tergugat adalah melanggar hukum sehingga menimbulkan timbulnya kerugian bagi pihak penggugat baik itu kerugian materil maupun kerugian immaterial. “Sehingga pihak Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi kepada pihak Penggugat baik kerugian materil maupun kerugian immateril yang totalnya sebesar Rp1,27 Milyar,” jelas Yanto kepada wartawan media Garda Asakota diruang kerjanya PN Raba Bima, Selasa (04/07).

      Berdasarkan informasi yang dihimpun Garda Asakota, gugatan pihak Penggugat terhadap Maskapai Garuda Airlines ini muncul akibat kejadian pada sekitar tanggal 12 Oktober 2016 lalu. Saat itu, pihak Penggugat bersama rombongan anggota DPRD Kabupaten Bima membeli tiket penerbangan Garuda Airlines dari Bandara Sultan Salahuddin Bima menuju Jakarta dan transit di Bandar Internasional Lombok. Pada saat melakukan transit di BIL, pihak Penggugat sempat ditegur oleh salah seorang Pramugari Garuda Airlines akibat menyimpan tas yang dibawanya di lorong pesawat. Penggugat menyimpan tas di lorong pesawat karena cabin yang berada diatasnya penuh. Akibat menyimpan tas itu, pihak Penggugat ditegur oleh salah seorang pramugari yang kebetulan melihat tas berada di atas lorong.

        Pramugari lain yang melihat adanya tas yang tergeletak diatas lorong mengambil inisiatif untuk menyimpan tas yang dibawa oleh pihak Penggugat ke bagian kabin yang lain yang masih kosong. Pramugari yang menegur pihak Pengugat merasa keberatan dengan pihak Penggugat dan melaporkan ke pihak Managernya. Bersama dengan managernya, pramugari itu menyatakan ketersinggungannya kepada pihak Penggugat akibat perbuatan pihak Penggugat dan meminta agar pihak Penggugat meminta maaf kepada pramugari. Namun akibat tidak merasa berbuat kesalahan, pihak Penggugat tidak mau meminta maaf apalagi pihak penggugat merasa umurnya lebih tua dari pramugari itu. Dan saat itu, akhirnya antara pihak Penggugat dan pramugari itu saling bersalaman. Akan tetapi setelah beberapa menit kemudian, pihak Penggugat didatangin oleh pihak Security Bandara dan meminta dirinya untuk turun dari pesawat untuk menyelesaikan permasalahan tas itu diruang security bandara.

      Setelah pihak Penggugat mengikuti ajakan pihak security untuk turun dari pesawat pada akhirnya security itu tidak menemukan adanya masalah. Namun, secara tiba-tiba pesawat yang ditumpangi oleh pihak Penggugat itu bergerak dan terbang meninggalkan pihak Penggugat di BIL tanpa meninggalkan kejelasan pesawat yang akan ditumpangi selanjutnya oleh pihak Penggugat menuju tujuannya yakni Jakarta.

        Sulaiman MT., SH., kepada Garda Asakota mengatakan gugatan dirinya terhadap Maskapai Garuda Airlines itu merupakan salah satu bahan pembelajaran hukum bagi maskapai penerbangan lainnya agar bisa bertindak profesional terhadap para penumpangnya. “Sebagai bahan pelajaran agar jangan sewenang-wenang terhadap para penumpang. Selama ini jarang para penumpang itu menggugat di Pengadilan terkait sikap Maskapai ini. Dan ternyata hukum sebagai panglima itu adalah benar adanya,” ujarnya. Pihak Garuda Airlines sendiri atas keputusan itu menurut Humas PN Raba Bima menyatakan banding. (GA. Imam*).
×
Berita Terbaru Update