-->

Notification

×

Iklan

Perluasan Sawah di NTB Diduga Meninggalkan Sisa Hutang Milyaran Rupiah

Monday, June 12, 2017 | Monday, June 12, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-06-12T09:24:02Z
foto:Kepala Dinas Pertanian dan TPH Provinsi NTB, Ir. Husnul Fauzi, saat melakukan audiens dengan sejumlah aktivis Perank, Senin (12/06). 

Mataram, Garda Asakota.-

         Pelaksanaan perluasan sawah Tahun Anggaran (TA) 2016 yang dilakukan dengan pola swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain (IPL) mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta aturan perubahannya, diduga meninggalkan bekas masalah. Diduga milyaran dana para pekerja Sub Pelaksana Swakelola perluasan sawah di tahun itu disinyalir masih tersisa pada pelaksana swakelola.

         “Masih tersisa anggaran milik sub pelaksana sekitar Rp1,9 Milyar lebih di Pelaksana Swakelola. Hingga hari ini masih belum dibayarkan. Padahal waktu awal pelaksanaan pekerjaan itu, pihak sub pelaksana pekerjaan dijanjikan biaya pelaksanaan pekerjaan per hektar itu yakni sebesar Rp9 juta per hektarnya dengan total luas pelaksanaan yakni sekitar 2.808 hektar, (Luas keseluruhan areal perluasan sawah TA. 2016 menurut data aktivis Perank ini adalah sekitar 10.500 hektar). (luas 2.808 hektar itu diduga itu baru satu orang Sub Pelaksana yang menggarapnya karena diduga pihak pelaksana tidak memiliki alat untuk melaksanakan pekerjaan maka dibuatlah kontrak dengan pihak sub pelaksana). Akan tetapi pihak pelaksana baru membayarkan Rp8 juta per hektarnya untuk areal sawah yang di Pulau Lombok sementara untuk areal perluasan sawah yang di Pulau Sumbawa dibayar Rp8,5 juta per hektarnya. Hal ini tentu sangat merugikan pihak Sub Pelaksana apalagi biaya pelaksanaan di Lapangan itu sangat besar yang harus ditanggungnya dengan biaya mereka sendiri. Oleh karena itu, kami minta agar tunggakan hutang ini bisa segera diselesaikan oleh pihak Pelaksana,” jelas Koordinator Aksi Persatuan Rakyat Anti Korupsi (PERANK) NTB, Furkan, usai menggelar aksi di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi NTB dan Kantor BPK RI Perwakilan, Senin (12/06).

Berdasarkan Pedoman Teknis Perluasan Sawah Pola Swakelola Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Sumarjo Gatot Irianto, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Biaya Konstruksi perluasan sawah didasarkan pada kesepakatan antara PPK dan IPL. Pagu anggaran tersedia maksimal untuk wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Nusa Tenggara senilai Rp16 juta per hektar. “Oleh sebab itu, PPK harus melakukan negosiasi kontrak sesuai dengan kondisi spesifik lokasi,” Mengutip bunyi ketentuan dalam Pedoman Teknis yang dirilis Januari 2016.

         Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi NTB, Ir. Husnul Fauzi, menilai pengaduan yang disampaikan oleh sejumlah aktivis pergerakan itu tidak sama dengan data yang dimiliki pihaknya. “Disamping datanya tidak jelas, apa tujuan dari gerakan itu juga tidak jelas. Mereka mengatakan luas lahannya 10.500 hektar, didata kami yakni 11.000 hektar. Kemudian untuk satu hektar dibayar Rp8 juta, data kami tidaklah Rp8 juta, namun ada beragam biayanya. Jadi kami membayar sesuai dengan permintaan fisik dari PPK. Apalagi yang mengadakan kerjasama itu adalah PPK dengan ZENI TNI AD,” terangnya usai menerima audiensi dari sejumlah aktivis Perank di kantornya Dinas Pertanian TPH Provinsi NTB, Senin (12/06).

        Pihaknya mengaku tidak mengetahui adanya perjanjian pihak Pelaksana Perluasan Sawah yakni ZENI TNI AD dengan pihak Sub Pelaksana ini. “Yang kami tahu itu hanya ZENI dan PPK saja. Diluar itu kami tidak tahu. Tapi bisa saja ZENI TNI AD itu menyewa alat dari pihak lain karena mereka tidak memiliki alat untuk mengerjakan pekerjaan yang membutuhkan progress yang cepat. Nah penyewaan alat itu ranahnya di ZENI bukan di kami. Nah kami sudah menyarankan kepada pemilik alat ini untuk bersurat ke ZENI TNI AD dan ditembuskan ke kami,” timpalnya lagi.
Menurutnya, total anggaran perluasan sawah di NTB TA. 2016 pada areal  perluasan sawah sekitar 11 ribu hektar yakni dari awalnya sebesar Rp225 Milyar menjadi Rp180-an Milyar. (GA. IAG*).
×
Berita Terbaru Update