-->

Notification

×

Iklan

Tersangkut Tindak Asusila, Seorang Siswa SMP 3 Wera Diijinkan Ikut UNKP di Lapas

Thursday, May 4, 2017 | Thursday, May 04, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-05-04T11:59:18Z







Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

Meski telah divonis penjara empat (4) tahun karena dugaan kasus tindak pidana asusila, HA, salah seorang pelajar SMP 03 Wera masih diperkenankan untuk mengikuti Ujian Nasional Kertas Pensil (UNKP). Pihak SMP 3 pun mengaku akan menghantarkan soal-soal UNKP kepada siswa tersebut di Lapas tempat ditahannya siswa tersebut. “Saya sudah tugaskan salah seorang guru dari sekolah ini untuk menghantarkan soal-soal UNKP itu kepada siswa yang sedang ditahan di Lapas, termasuk soal yang tertinggal sejak hari Selasa lalu,” ungkap Kepala Sekolah SMP 3 Wera, Jukra, S.Pd., kepada wartawan Garda Asakota, (04/05).

Pelaksanaan UNKP di SMP 3 Wera telah berlangsung selama tiga (3) hari dimulai sejak Selasa (02/05) lalu. Dari 80 orang siswa kelas IX di SMP 3, menurutnya, yang mengikuti UNKP hanya 79 orang siswa. Sementara satu (1) orang siswa lainnya tidak dapat mengikuti UNKP karena kasus tindak asusila yang dihadapinya telah divonis oleh PN Raba Bima dan kini siswa itu mendekam di Lapas Raba Bima. (GA. Nuski*)

×
Berita Terbaru Update