-->

Notification

×

Iklan

Propinsi yang Dipimpin Tuan Guru Ini Raih Predikat WTP Keenam Kalinya

Wednesday, May 31, 2017 | Wednesday, May 31, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-05-31T09:41:21Z
Foto: Foto Ketua dan Pimpinan DPRD NTB serta Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dan Anggota VI BPK RI, Dr. Harry Azhar Azis, MA., saat Sidang Paripurna Istimewa DPRD NTB, Rabu (31/05)


Mataram, Garda Asakota.-

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk keenam kalinya meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penyusunan Laporan Keuangan Pemprov NTB Tahun Anggaran (TA) 2016. Sebagaimana diungkapkan oleh Anggota VI BPK RI, Dr. Harry Azhar Azis, MA., dihadapan Sidang Paripurna Istimewa DPRD NTB yang dihadiri oleh Ketua dan Pimpinan serta anggota DPRD NTB, Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Sekda Provinsi NTB serta seluruh jajaran pimpinan SKPD lingkup Pemprov NTB, Pimpinan beserta jajaran BPK RI Perwakilan NTB dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), BPK RI menyatakan berdasarkan pemeriksaan, pencapaian opini untuk Pemda Provinsi NTB, opininya adalah WTP.

          Pemberian opini WTP ini, menurutnya, didasarkan pada empat criteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas system pengendalian internal. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK sesuai dengan criteria diatas dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemprov NTB TA. 2016 telah sesuai dan SAP nya berbasis accrual telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung secara material serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur system pengendalian internal dalam lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.

         “Berdasarkan empat criteria tersebut, maka BPK berkeyakinan penuh untuk menyimpulkan bahwa opini laporan keuangan Pemprov NTB TA. 2016 adalah WTP. Perlu kami tegaskan lagi bahwa pencapaian opini WTP ini adalah untuk yang keenam kalinya bagi Pemprov NTB. Ini menunjukan keseriusan Pemprov NTB dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kualitas laporan keuangan agar tidak turun setelah mencapai WTP  pertama kali untuk Laporan Keuangan yang berbasis accrual sejak tahun 2015,” ungkap Harry Azhar Azis dihadapan Sidang Paripurna Istimewa DPRD NTB, Rabu (31/05).

Akan tetapi, disamping ada prestasi yang membanggakan daerah. Menurutnya, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu pihaknya ungkapkan juga terhadap ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang hendaknya menjadi perhatian Pemprov NTB.
“Kami mohon perhatian kepada pemerintah karena rekomendasi ini berdasarkan UU memiliki jangka waktu 60 hari dan kami sudah sepakat, tahun lalu, dengan Presiden bahwa selama 60 hari tidak boleh aparat penegak hukum masuk kedalam apa yang menjadi rekomendasi BPK sebelum masa 60 hari itu berakhir. Setelah 60 hari dan tidak ditindaklanjuti baru aparat penegak hukum bisa masuk. Yang perlu mendapat perhatian adalah lima (5) paket pekerjaan belanja modal, pekerjaan konstruksi pada empat SKPD yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretariat DPRD, RSUP NTB dan Dinas PU NTB, tidak sesuai kontrak yang bernilai Rp651,2 Milyar. Yang kedua adalah perhitungan pembayaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp2,6 Milyar. Dan yang ketiga adalah PPH atas pasal 21 atas penghasilan jasa pelayanan RSUP Kurang Potong sebesar Rp1,7 Milyar, yang keempat adalah pengelolaan retribusi jasa usaha penyewaan asset Pemprov dan Piutang Deviden yang belum optimal,” bebernya.

Sesuai dengan amanat UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB untuk Tahun Anggaran (TA) 2016. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi NTB TA. 2016 dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas system pengendalian internal.  “Alhamdulillah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov NTB TA. 2016 dapat kami serahkan kepada Ketua DPRD NTB dan juga sekaligus kepada bapak Gubernur NTB dengan tepat waktu,” cetusnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemprov NTB TA. 2016 merupakan Laporan Keuangan Kedua yang disusun Pemprov NTB dengan menggunakan metode basis accrual sebanyak tujuh (7) Laporan yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan Atas Laporan Keuangan.
BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan tersebut yang meliputi pendapatan dengan realisasi sebesar Rp3,949 triliun dari anggaran sebesar Rp3,803 triliun, realisasi belanja dan transfer sebesar Rp3,764 triliun dari anggaran senilai Rp3,953 triliun, total asset senilai Rp11,890 triliun serta jumlah kewajiban ditambah ekuitas senilai Rp11,890 triliun.

Berdasarkan Laporan Realisasi TA. 2016, anggaran belanja dan transfer dibiayai dari pendapatan transfer sebesar Rp2,588 triliun dan PAD senilai Rp1,359 triliun serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp2,120 triliun. PAD TA. 2016 mengalami peningkatan sebesar 14,54 persen dibanding tahun 2015. Belanja dan transfer TA. 2016 mengalami kenaikan sebesar 11,87 persen dibanding Tahun 2015, kenaikan belanja tersebut terjadi diantaranya pada belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan social seperti halnya di tahun 2015.

        Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut per 31 Desember 2016 atas Rekomendasi BPK untuk temuan pemeriksaan TA. 2015 dan sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat 1.311 rekomendasi senilai Rp91.384.688.015,76. Dari jumlah tersebut telah ditindaklanjuti sebanyak 1.155 rekomendasi (88,10%).
“Hampir sudah menjadi kesepakatan di BPK. Apabila rekomendasi ditindaklanjuti diatas 80 persen, maka itu berarti pengelolaan tindak lanjut pengelolaan rekomendasi oleh Pemda dianggap sangat baik,” tegasnya.

         Sementara itu, lanjutnya, 95 rekomendasi belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut (7,25%), sebanyak 38 rekomendasi belum ditindaklanjuti (2,90%), serta sebanyak 23 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. “Kami mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemda Provinsi NTB atas pengelolaan keuangan TA. 2016 yang sebagian besar sesuai dengan action plan yang dibuat oleh Gubernur NTB sehingga dalam Laporan Keuangan Pemda NTB TA. 2016 terjadi perbaikan dalam penyajian Laporan Keuangan. BPK RI akan tetap mendorong Pemda Provinsi NTB untuk senantiasa melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten sehingga kesejahteraan masyarakat NTB dapat kita wujudkan,” ungkapnya.

           LHP ini diharapkan pihaknya, dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan baik untuk pembahasan Raperda mengenai PertanggungJawaban Pelaksanaan APBD TA. 2016. “Maupun pembahasan dan penetapan perubahan APBD TA. 2017,” tandasnya.

         Sementara itu, Gubernur NTB, Dr. TGKH. M. Zainul Majdi, menyampaikan apresiasinya terhadap apa yang disampaikan oleh BPK RI terhadap Pemprov NTB. “Opini yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi NTB terkait dengan Laporan Keuangan TA. 2016 yaitu WTP sesungguhnya adalah hasil dan ikhtiar objektif yang sungguh-sungguh dan berdedikasi dari kita semua jajaran Pemprov NTB termasuk DPRD NTB,” ungkapnya seraya menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada seluruh jajaran Pemprov NTB atas upaya kerasnya dalam menyampaikan Laporan Keuangan TA. 2016 yang berbasis accrual.

         Pria yang akrab disapa TGB (Tuan Guru Bajang) ini mengaku tetap menyemangati jajarannya atas beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI. “Kalau ada satu atau dua kasus seperti itu bukan berarti kita harus lemah. Yang penting kita bekerja dengan sebaik-baiknya dengan system yang ada dan tidak boleh ada inovasi apapun didalam masalah keuangan. Masalah keuangan tetap pedomani aturan yang ada itu dengan setepat-tepatnya karena hal itulah yang akan menyelamati kita,” kata Gubernur yang berusia 45 tahun ini.

        Gubernur mengungkapkan akan segera melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap sejumlah rekomendasi yang disebutkan oleh BPK RI. “Sesuai dengan waktu yang diberikan oleh UU yakni 60 hari untuk melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap sejumlah rekomendasi yang disampaikan oleh BPK. Nanti kita check, letak kesalahan dan kelemahannya itu dimana,” tandas pria muda berusia 45 tahun ini. (GA. IAG*).
×
Berita Terbaru Update