-->

Notification

×

Iklan

Kisman: Penjaringan Perangkat Desa, Kewenangan Kades

Wednesday, May 17, 2017 | Wednesday, May 17, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-05-17T01:25:43Z
Foto: Pegiat LSM Kabupaten Bima, Kisman, SH.

Mataram, Garda Asakota.-

          Penjaringan Perangkat Desa berdasarkan Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa dan berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa merupakan kewenangan Kepala Desa. “Mestinya Pemda Kabupaten Bima harus memberikan kewenangan yang diberikan oleh UU ini kepada para Kades untuk melaksanakan kewenangannya dalam membentuk Tim Penjaringan Perangkat Desa. Apalagi UU ini sifatnya bukan declaratoir sehingga tidak lagi bisa diakal-akali,” ujar Kisman, SH., salah seorang pegiat LSM Kabupaten Bima, Selasa (16/05).

          Mekanisme rekruitmen para perangkat desa itu menurutnya sudah tertuang secara jelas didalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Khususnya pada Bagian Kedua Mekanisme Pengangkatan Pasal 4 ayat (1) huruf a hingga huruf h. “Disitu jelas tertuang bahwa Kades dapat membentuk sebuah Tim Penjaringan Bakal Calon Perangkat Desa yang hasilnya nanti dikonsultasikan kepada pihak Camat. Nanti Camatlah yang akan memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan. Dan jika rekomendasi Camat itu menyetujui hasil penjaringan itu, nanti Kades akan menerbitkan Keputusan Kades tentang Pengangkatan Perangkat Desa dan jika rekomendasi Camat menolaknya maka Kades dapat melakukan proses penjaringan ulang,” ungkap Kisman.

          Pihaknya berharap agar para Kades dapat mengambil kembali peran yang diberikan oleh UU tersebut karena menurutnya itu adalah bagian dari prinsip otonomi desa yang telah diamanatkan oleh UU kepada Desa. “Para Kades harus berani mengambil kembali kewenangan yang diberikan UU itu tanpa ragu. Karena keberanian dan penegasan sikap para Kades adalah konsistensi meninggikan kedaulatan otonomi Desa sebagaimana amanat UU,” tandasnya.

          Sementara itu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Ir. Muchlis HMA., menyatakan sejak dirinya menjabat sebagai Sekda, kedudukan Sekretaris Desa (Sekdes) itu adalah PNS. “Mereka (sekdes, red) pada saat era Presiden SBY, diangkat secara otomatis menjadi PNS tanpa ada proses tes CPNS dan langsung mendapatkan golongan II A. Hal tersebut dilakukan agar UU Desa cepat terealisasikan dalam memenuhi tuntutan reformasi karena Desa mendapatkan hak anggaran Negara atau Daerah sebesar tidak lebih dari 10 persen. Pengangkatan mereka sebagai PNS itu dikarenakan alasan bahwa keuangan Negara yang ada di Desa itu hanya dapat dikelola oleh PNS,” tandasnya. (GA. IAG*)
×
Berita Terbaru Update