-->

Notification

×

Iklan

Alasan Sakit, Penyidik Polda Gagal Periksa Bupati Dompu

Friday, May 19, 2017 | Friday, May 19, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-05-19T08:28:28Z
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tribudi Pangastuti,



Mataram, Garda Asakota.-

Karena alasan tengah sakit, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB gagal melakukan pemeriksaan Bupati Dompu, H Bambang M Yasin (HBY) sebagai tersangka dugaan kasus CPNS K2, Jum’at (19/05). “Yang bersangkutan tidak hadir. Pengacara atau Kuasa Hukumnya sudah menyampaikan surat penundaan kehadiran karena alasan sakit. Dalam surat itu juga dilampirkan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit di Jakarta,” jelas Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tribudi Pangastuti, kepada sejumlah wartawan yang telah sejak pagi menunggu jadwal pemeriksaan orang nomor satu di Kabupaten Dompu itu di Mapolda NTB.

Menurut Tribudi, pihak penyidik dalam waktu yang dekat ini akan melayangkan kembali surat panggilan yang kedua kepada HBY. “Kita akan melayangkan surat pemanggilan kedua. Surat pemanggilan kedua saat ini sedang disiapkan oleh penyidiknya,” tegasnya.

Sebagaimana gencar diberitakan oleh sejumlah media, HBY ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus CPNS K2 oleh pihak Polda NTB. Kasus ini diduga muncul sejak  dirinya mengirim berkas 390 CPNS secara terpisah ke BKN dengan dua kategori. Kategori pertama sebanyak 256 CPNS yang memenuhi kriteria dan 134 yang tidak memenuhi kriteria
Namun beberapa saat kemudian, berkas 390 CPNS kembali dikirim oleh BKN untuk ditandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). Saat itu pihaknya sempat mempertanyakan SPTJM yang akan ditandatangi pada Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Dompu.
Pertanyaan itu dilontarkan mengingat sebelumnya pihaknya telah mengirim dua berkas yang memenuhi kriteria (MK) dan yang tidak memenuhi kriteria (TMK). Tetapi dijawab oleh Kepala (BKD) bahwa itu adalah proses. ‘’Maka saya Bismillah tanda tangan,’’paparnya sebagaimana dilansir oleh salah satu media.

          Hal lain yang menyebabkan dirinya menandatangani SPTJM karena jauh sebelumnya 390 CPNS telah diterbitkan NIP oleh BKN dan itu artinya telah syah. “Mohon maaf bukan berarti saya membela diri, tetapi inilah faktanya,’’ tulis salah satu media. Karena itu pada saat pemeriksaan nantinya, pihaknya siap menjelaskan semua termasuk bukti-bukti yang ada. Ditanya apakah saat pemeriksaan nanti akan didampingi pengacara, H Bambang mengaku masih mempertimbangkan untuk didampingi pengacara. (GA. IAG*)

×
Berita Terbaru Update