Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Pentingnya kepemilikan Akta Kelahiran untuk anak merupakan wujud pengakuan Negara atas identitas guna mengetahui keberadaan anak tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Bima, Drs. H. Dahlan M. Noer (DMN) saat membuka secara resmi acara Lokakarya Perumusan Model Implementasi Percepatan Peningkatan Kepemilikan Akta Kelahiran yang dihelat KOMPAK bersama Disdukcapil Kabupaten Bima di aula Mutmainah Home Stay Kota Bima, Rabu (26/4).
Menurutnya, Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setial peristiwa kelahiran yang dialami oleh penduduk termasuk perlindungan terhadap hak anak yang berada di dalam dan atau di luar wilayah NKRI dalam bentuk Akta Kelahiran.
Wakil Bupati Bima mengimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Bima yang baru melahirkan agar segera membuat Akta Kelahiran buat anaknya mengingat begitu pentingnya kepemilikan Akta Kelahiran. "Saya juga mendorong program ini sebagai program yang dapat membantu program kerja yang mempermudah kebutuhan rakyat dan pelayanan yang mudah pula," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bima, Junaidin, S.Sos, mengatakan bahwa pelayanan pembuatan Akta Kelahiran ini sangat mudah mengingat usia 0 s/d 18 tahun digratiskan. Pelayanan reguler di kantor Disdukcapil Kabupaten Bima, kata dia, bekerjasama dengan KOMPAK dalam rangka percepatan penerbitan Akta Kelahiran melalui Program "KABUA NCORE" di jalur pendidikan,kesehatan, dan masyarakat. (GA. Ompu Me'e*)
Pentingnya kepemilikan Akta Kelahiran untuk anak merupakan wujud pengakuan Negara atas identitas guna mengetahui keberadaan anak tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Bima, Drs. H. Dahlan M. Noer (DMN) saat membuka secara resmi acara Lokakarya Perumusan Model Implementasi Percepatan Peningkatan Kepemilikan Akta Kelahiran yang dihelat KOMPAK bersama Disdukcapil Kabupaten Bima di aula Mutmainah Home Stay Kota Bima, Rabu (26/4).
Menurutnya, Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setial peristiwa kelahiran yang dialami oleh penduduk termasuk perlindungan terhadap hak anak yang berada di dalam dan atau di luar wilayah NKRI dalam bentuk Akta Kelahiran.
Wakil Bupati Bima mengimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Bima yang baru melahirkan agar segera membuat Akta Kelahiran buat anaknya mengingat begitu pentingnya kepemilikan Akta Kelahiran. "Saya juga mendorong program ini sebagai program yang dapat membantu program kerja yang mempermudah kebutuhan rakyat dan pelayanan yang mudah pula," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bima, Junaidin, S.Sos, mengatakan bahwa pelayanan pembuatan Akta Kelahiran ini sangat mudah mengingat usia 0 s/d 18 tahun digratiskan. Pelayanan reguler di kantor Disdukcapil Kabupaten Bima, kata dia, bekerjasama dengan KOMPAK dalam rangka percepatan penerbitan Akta Kelahiran melalui Program "KABUA NCORE" di jalur pendidikan,kesehatan, dan masyarakat. (GA. Ompu Me'e*)