-->

Notification

×

Iklan

Sekitar Tiga Ribu Kendaraan di Bima Tidak Bisa Ditarik Pajaknya

Friday, March 24, 2017 | Friday, March 24, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-03-24T11:52:41Z
Mataram, Garda Asakota.-
Komisi III DPRD Provinsi NTB menemukan ada sekitar 3000-an Kendaraan di Wilayah Samsat Kabupaten Bima yang tidak bisa ditarik pajaknya. “Sekitar 3000-an kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (TMDU). Dan 30 porsen potensi itu ada di Randis,” beber Ketua Komisi III DPRD NTB, Johan Rosihan, kepada sejumlah wartawan, Jum’at (24/03), via handphone nya. Pihaknya mempertanyakan terkait dengan apakah pembayaran pajak dan denda itu sudah dianggarkan dalam APBD atau kah belum dianggarkan. “Kalau sudah dianggarkan kenapa belum langsung dibayar. Sepertinya kita perlu peraturan Kepala Daerah untuk menertibkan permasalahan ini,” tegas Johan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, banyak potensi pajak dari Kendaraan Dinas (Randis) di wilayah Samsat Bima dan Dompu yang tidak bisa ditarik pajaknya. Temuan itu ditemukan Komisi III DPRD NTB saat melakukan Kunjungan Kerja di Samsat Dompu dan Bima pada Kamis (23/03).
“Dari kunjungan ke Samsat Bima dan Dompu terungkap banyak potensi pajak dari Randis yang tidak bisa ditarik pajaknya. Di wilayah Samsat Dompu, yang dapat ditarik pajaknya hanya sekitar 600-an kendaraan dan masih ada sekitar 900-an kendaraan dinas yang tidak terbayar pajaknya,” kata Ketua Komisi III DPRD NTB, Johan Rosihan, kepada sejumlah wartawan, Kamis (23/03), via handphone nya.
Jika dikalkulasikan, lanjut Johan, potensi pajak Randis yang tidak terbayarkan itu yakni jika itu Kendaraan Roda Dua (R2) maka per satu unit R2 itu dibebankan pajak per tahun sebesar Rp350 ribu (Pajak dan dendanya). Sementara untuk pajak Kendaraan Roda Empat (R4) itu pengenaan pajaknya bervariatif tergantung pada jenis mobilnya, pengenaan pajaknya mulai dari kisaran Rp.1.050.000.- hingga Rp1.500.000. “Dan untuk data total jumlah Randis R2 dan R4, jenis dan nomor kendaraanya itu kami minta agar pihak Samsat dapat menyerahkan ke pihak Komisi III,” katanya.
Dari hasil Kunkernya itu terungkap bahwa penyebab Randis itu tidak terbayarkan pajaknya dikarenakan oleh surat-surat kendaraan yang tidak dipegang oleh pemegang kendaraan. Kemudi
an juga disebabkan oleh karena adanya pengadaan kendaraan merek China dalam jumlah besar yang efektif penggunaannya cuman bertahan setahun.  “Setelah itu rusak dan tidak terlacak serta pengalihfungsian dari pengadaannya,” ujar Johan.
Penyebab lain menurutnya yakni akibat adanya pelelangan, surat Kendaraan menjadi tidak jelas keberadaannya. “Banyak kendaraan yang sudah mangkrak di kantor asset, tidak digunakan lagi namun masih tercatat sebagai potensi,” beber Johan.
Untuk kendala penarikan pajak Kendaraan Umum ditemukan adanya ketidaksesuaian antara potensi dan realisasi dimana menurut Johan disebabkan oleh karenanya banyak kendaraan roda dua yang ditarik oleh dealer akibat uang muka yang murah. “Masyarakat mudah mengambil kendaraan tapi kesulitan membayar cicilan atau ada juga karena memang sengaja dengan alasan lain. Kasus pemidahtanganan yang abai dengan dan kepada siapa menjual serta dari siapa dia membeli,” paparnya.
Komisi III DPRD NTB dengan Samsat Dompu membangun sebuah diskusi dalam menyatukan pandangan terkait langkah-langkah yang akan diambil kedepannya. Menurut Johan, ada beberapa hal yang harus dilakukan kedepannya yakni perlu dirancang adanya keterlibatan aparat desa dengan pemberian insentif tertentu dalam proses penagihan pajak kepada wajib pajak. Yang kedua, menurutnya, perlu sekali dibangun Drive Thru di Dompu dan Calabai. “Serta diperlukan tambahan mobil operasional untuk menjangkau wajib pajak yang lokasinya jauh di pelosok,” terangnya. (GA. IAG*).

×
Berita Terbaru Update