-->

Notification

×

Iklan

Punahnya Nilai Peradaban Ekologis Bima

Friday, March 31, 2017 | Friday, March 31, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-03-31T03:46:55Z
Oleh. * Faisal M. Jasin 
Banjir bandang dalam tiga bulan terakhir melanda Kabupaten dan Kota Bima, banyak pendapat publik terhadap banjir yang meluluh lantahkan Kota dan sebagian Kabupaten Bima pada bulan Desember 2016, seperti siklon tropis yang mengakibatkan intensitas hujan yang tinggi,penggundulan hutan,  banjir musiman, dan hilangnya fungsi lingkungan hutan akibat alih fungsi serta ujian-ujian Tuhan akibat dari keserakahan manusia di dalam berkehidupan.
Semua argumentasi publik yang ada dapat dibenarkan sesuai dengan perspektif, cara pandang dan keahlian masing-masing. Dalam melihat masalah banjir, penulis mencoba melihatnya dalam berbagai perspektif, dengan memulai pertanyaan sejauh mana kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan di Kabupaten dan Kota Bima ? dan apakah Kab/Kota Bima telah memiliki Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)? sebagaimana amanah dari Undang-undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup.

KLHS sebagai salah satu instrumen pencegahan kerusakan lingkungan hidup yang dapat memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, kebijakan dan program. Artinya jika pemerintah daerah belum memiliki KLHS jangan berharap memiliki kemampuan untuk melindungi kerusakan lingkungan, oleh karena KLHS mengatur kajian terhadap kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan, prakiraan dampak dan resiko lingkungan, tingkat kerentanan dan ketahanan dari pengelolaan Sumberdaya alam. Namun jika Kabupaten/Kota Bima telah memiliki KLHS, muncul pertanyaan, apakah KLHS tersebut di pergunankan sebagai instrumen pembangunan? jika KLHS itu ada tentunya kebijakan tata kelola SDA dan Lingkungan daerah akan tepat sasaran dan tidak salah arah serta menjadi peta jalan bagi keberlanjutan kehidupan di Kabupaten dan Kota Bima.

Jika dilihat dari banjir Desember 2016, penulis memastikan bahwa kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan di Bima telah melampau batas kritis oleh karena adanya alih fungsi pemanfaatan lahan dari hutan menjadi pertanian musiman dan perumahan yang dilakukan secara radikal dengan mengabaikan prinsip-prinsip ekologis.  Ini terjadi oleh karena tidak tumbuhnya kesadaran masyarakat dan ijin pembangunan perumahan yang tidak hati-hati.

Masyarakat dengan budaya ladang berpindah-pindah dan mengabaikan prinsip-prinsip kearifan lokal “ngaha aina ngoho” yang merupakan peradaban ekologis yang luar biasa diciptakan oleh leluhur dan nenek moyang Bima, nyaris hilang.  Padahal jika ini terus di kukuhkan menjadi entitas nilai dari masyarakat, tentunya keberlanjutan ekosisten hutan dan lainya akan terjaga. Sehingga kerugian 1,2 triliun  data perhitungan Bank Dunia dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akibat rusaknya sektor perumahan, infrastruktur, sosial, ekonomi dan dan ini belum termasuk kerugian akibat hilangnya fungsi lingkungan dari ekosistem yang ada di Kabupaten dan Kota Bima.

Punahnya peradaban ekologis seperti itu bukan saja terjadi di Bima akan tetapi juga didaerah lain, proses reformasi yang telah berjalan lebih dari 17 tahun, yang dititik beratkan pada bidang politik, ekonomi dan hukum  berimplikasi pada kerusakan lingkungan hidup oleh karena pandangan dan cara berpikir pemerintah daerah cenderung ekploitatif, untuk kepentingan jangka pendek yaitu bagaimana APBD terpenuhi dan urusan lingkungan hidup adalah masalah yang tidak memiliki keuntungan dan kecenderungan mengeluarkan biaya serta diperparah lagi dengan anggapan tidak pro investasi.

Ini dapat dilihat dari bagaimana anggaran pembangunan di bidang lingkungan hidup di daerah, apakah mampu untuk melindungi dan mengelola masalah lingkungan hidup yang ada, dipastikan jauh dari harapan, olehnya itu kita tidak bisa menyalahkan banjir tetapi apakah pemerintah daerah telah memiliki kebijakan yang tidak pro lingkungan sebagai hasil dari identifikasi masalah SDA dan Lingkungan Hidup? ini bisa dihitung berapa jumlah peraturan daerah  sebagai hasil dari fungsi  legislasi DPRD, atau yang terjadi di Bima saat ini adalah kolaborasi yang baik dari eksekutif dan legislatif untuk mengkerdilkan isu lingkungan hidup sehingga luput dari diskusi dan aksi dari para pihak.

Mobilisasi sumberdaya telah dilakukan oleh pemerintah daerah pasca bencana banjir Desember 2016, relawan dari semua penjuru telah mengambil bagian untuk memulihkan kehidupan Bima saat itu tidak terkecuali Wakil Presiden Jusuf Kalla. Bagaimana dengan dengan desain pencegahan kedepannya? Kabupaten dan Kota harus memiliki visi besar, ada desain Bima sebagai Kota Tepian, jika itu menjadi mimpinya, tentunya rencana aksi pembangunan Kabupaten/Kota  dapat bermuara menuju ke impian, akan tetapi mimpi yang ada harus di uji dan dihitung berdasarkan KLHS.

Secara teknis untuk mencegah banjir kembali, harus berangkat dari paradigma berpikir masyarakat bahwa banjir adalah sumberdaya air yang bisa dimanfaatkan sewaktu-waktu baik untuk kebutuhan pertanian maupun rumahan, sehingga perlu dilakukan upaya untuk maksimalkan fungsi sumberdaya pembangunan yang ada. Bendungan yang ada harus di efektifkan pemanfaatanya, situ ataupun embun-embun yang menjadi tradisi leluhur sebagai tempat penampungan air difungsikan atau dengan kata lain perbanyak penyerapan air buatan, proteksi dan kembalikan lahan yang telah di alih fungsikan, diperkotaan dengan mewajibkan pembangunan perumahan harus disertai dengan resapan air komunal, normalisasi kali dan sungai agar dapat memiliki daya tampung baik .

Peran serta masyarakat dalam pembangunan merupakan  keharusan dan hak masyarakat terutama dalam pengambilan keputusan sejak tahap identifikasi masalah, mencari pemecahan masalah sampai dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan atau sering dibahasakan sebagai pembangunan button up (dari bawah) dan sangat berbeda dengan era sebelumnya yang top down (dari atas) sehingga tidak ada lagi alasan bahwa masyarakat tidak memahami program dan kegiatan pemerintah daerah. Partisipasi masyarakat merupakan konsensus dari era perubahan atau alih era ordebaru ke orde reformasi dan ini diperlukan agar masyarakat ikut memiliki pembangunan daerah yang pada ujungnya bisa merawat, memilihara dan menjaga keberlanjutan dari pembangunan, dan jika masyarakat melakukan sebaliknya, artinya ada masalah dalam keterlibatan masyarakat.

Keterlibatan masyarakat,  biasanya dijawab dengan musyawarah perencanaan pembangunan  desa (Musrembang) sesuai dengan tingkatannya,  akan tetapi sering terjadi antara realitas dan kenyataanya berbeda, dimana elaborasi masalah yang tidak tepat sasaran dan tidak dibutuhkan oleh masyarakat  yang ujung-ujungnya  memunculkan masalah baru dan belum lagi operasional dari program atau kegiatan dari hasil musrembang yang tidak dipahami oleh masyarakat yang akhirnya apa yang dibangun hanya akan menjadi menara tanpa tuan. Dan bisakah kita mengatakannya bahwa banjir  yang melanda Bima merupakan dampak dari pembangunan daerah yang tidak partisipatif, jika ini yang ada tentunya pembangunan daerah harus dibuka seluas-luasnya agar potensi sumberdaya masyarakat Bima baik yang berada diluar Bima maupun di daerah dapat disatukan untuk memajukan daerah.
*PENULIS: Ketua Bidang Informasi dan Teknologi DPP Badan Musyawarah Masyarakat Bima, Jakarta dan Mahasiswa Program Doktor  Managemen Lingkungan

×
Berita Terbaru Update