Nurdin Amin |
Nurdin pun menjelaskan alasan mengapa persoalan itu akan sulit terselesaikan. Alasannya, kata dia, jika biaya pembebasan lahan tersebut harus dibayar oleh pemerintah berdasarkan pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), maka kebijakan ini kemungkinan tidak akan diterima ahli waris. "Sebab kalau mengacu pada NJOP harga tanah tersebut sekitar Rp5 juta per hektarnya.Sedangkan keinginan ahli waris tanah tersebut per are-nya Rp40 juta. Dan itu mustahil bisa terselesaikan dan kalau pemerintah memaksakan untuk membayar itu sama saja melanggar aturan," tukasnya.
Namun duta PDIP ini mengajukan solusi jika persoalan itu tidak bisa diselesaikan dengan kesepakatan harga NJOP tanah. Solusi pertama, katanya, yakni pemerintah menukar guling dengan tanah lainnya dan yang kedua Bupati Bima membayar dengan anggaran pribadinya atas tanah tersebut yang kemudian dihibahkan ke pemerintah daerah. "Hanya itu alternatifnya baru persoalan itu bisa diselesaikan. Saya melihat, membayar melalui anggaran pemerintah itu sulit dilakukan kecuali tukar guling dan hibah," tuturnya.
Dia berharap dinas terkait dan pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan persoalan itu, apalagi itu menyangkut ketersediaan fasilitas umum. "Sebab, kalau persoalan ini terus dibiarkan berlarut, sama saja membiarkan pegawainya bekerja secara amburadul," pungkasnya. (GA. Marlin*)