-->

Notification

×

Iklan

Kades Harus Kedepankan Musyawarah

Thursday, March 30, 2017 | Thursday, March 30, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-03-30T08:17:49Z
Foto: Tim Lomba Desa tingkat Kabupaten Bima
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Sebagamana amanat Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Permendagri Nomor 81 tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan desa, maka Kepala Kesa (Kades) diamanatkan untuk mengedepankan musyawarah dalam berbagai penetapan kebijakan dan program pembangunan di deaa. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Tim Penilai Lomba Desa tingkat Kabupaten Bima tahun 2017, Drs.Gunawan, dihadapan masyarkat dan jajaran aparatur desa dan kecamatan di desa Ndano Nae kecamatan Donggo, Kamis (30/3).
Dikatakannya,  musyawarah itu penting dalam penetapan keputusan keputusan penting bagi program pembangunan di desa terutama yang berkaitan denga kebutuhan dasar masyarakat. Ada 4 bidang penting yang menjadi dasar pelayanan masyarakat yaitu sandang papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan dan ketertiban
Oleh karena itu, pria yang juga Sekretaria DPMDes Kabupaten Bima ini,  mengharapkan para kades untuk senantiasa berembuk dengan lembaga lembaga yang ada di desa serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama di desa sehingga program pembangunan di desa dilaksanakan secara transparan dan penuh kebersamaan.
Sementara itu, Kades Ndano Na e, Abdul Haris A.Wahab, dihadapan tim mengemukakan Desa Ndano Nae berbatasan langsung dengan Kabupaten Dompu di sebelah barat terletak di ketinggian 455 meter di atas permukaan laut dengan luas 1957 Ha.  Jumlah kepala keluarga sebanyak 232 KK dengan jumlah penduduk 901 jiwa. Ndano Na e hanya terdiri dari 2 dusun yaitu Ndano Mbeca dan Ndano Mango.
Lebih rinci, Camat Donggo, Abubakar, SE, mengemukakan bahwa kecamatan Donggo terdiri dari 9 desa yaitu desa Kala, Doridungga, O'o, Mpili, Mbawa, Palama, Rora, Bumi Pajo dan Ndano Na'e. Akses ke desa desa do Donggo barat masih melalui kecamatan Bolo dan Madapangga. Ndao Nae terpilih menjadi duta kecamatan Donggo setelah melewati tahapan seleksi di tingkat Kecamatan. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update