-->

Notification

×

Iklan

Feri Sofiyan Pimpin Paripurna Penyampaian Jawaban Walikota Bima Terhadap Tujuh Raperda

Thursday, March 2, 2017 | Thursday, March 02, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-03-02T09:50:06Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Segenap Anggota DPRD Kota Bima, Rabu (1/3) menghadiri Rapat Paripurna ke-9 (sembilan) masa sidang ke I tanggal 1 Maret 2017 di ruang rapat paripurna DPRD Kota Bima. Rapat ini mengusung (dua) agenda yakni penyampaian jawaban Walikota Bima atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bima terhadap 7 (tujuh) Raperda Kota Bima masa sidang I Tahun Dinas  2017 dan pembentukan Panitia Khusus DPRD Kota Bima.
Seperti dilansir Kasubag Humaspro DPRD Kota Bima, Syahbuddin, menyebutkan bahwa rapat dipimpin  ini oleh Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofiyan, SH,  didampingi Wakil Ketua, Syahbuddin dan  M. Safie ST, serta di hadiri oleh sejumlah anggota dewan lainnya. Sementara, dari Pemerintah Kota Bima, dihadiri oleh Wakil Walikota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE., anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Plt. Sekertaris Daerah, asisten, kepala dinas, kepala badan, kepala kantor, camat dan lurah.
Kasubag Humaspro Sekwan Kota Bima, menjelaskan bahwa, dalam jawaban tertulis Walikota Bima yang dibacakan Wakil Walikota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE, memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima. Atas pandangan yang konstruktif dalam menyikapi Raperda yang di ajukan, sebagai wujud kemitraan ini menjadi teladan yang baik serta mampu  dipertahankan dan tingkatkan pada masa-masa yang akan datang.
Wakil Walikota Bima, sebelum membacakan jawaban Walikota Bima atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan, terlebih dahulu membacakan uraian pokok-pokok pikiran yang disampaikan dalam pemandangan umum oleh fraksi-fraksi dewan, yang di bacakan pada saat paripurna hari Senin tanggal 27 Februari 2017.
Adapun jawaban yang dibacakan Wakil Walikota Bima atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan, DPRD Kota Bima Terhadap 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Kota Bima Masa Sidang I Tahun Dinas  2017 yakni terkait Raperda pengelolaan barang milik daerah, sebagaimana telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya bahwa Raperda ini dimaksudkan untuk menyeragamkan langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga setiap kegiatan pengelolaan barang milik daerah harus dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis, baik dari segi fisik, administratif maupun keuangannya.
Dalam hal pemanfaatan barang milik daerah ini, bentuk pemanfaatannya meliputi sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaaatan, bangun guna searah atau bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan infrastruktur. Selanjutanya dalam rangka pengamanan barang milik daerah maka pengaturannya meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum. Untuk penata usahaan barang milik daerah, dalam hal ini pengaturan yang dilakukan adalah meliputi pembukuan inventarisasi, dan pelaporan. Dari beberapa ruang lingkup pengaturan sebagaimana di uraikan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa barang milik daerah memang perlu dikelola secara tertib dan benar agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayaan pembangunan dan pelayan kepada masyarakat.
Untuk rancangan peraturan daerah kota bima tentang perubahan kedua atas perda nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, terjadi perubahan pada salah satu jenis retribusi jasa umum, terjadi perubahan terhadap retribusi yang di atur didalamnya, yaitu retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Perubahan tersebut merupakan implikasi yuridis dari pembatalan oleh mahkamah konstitusi atas besarnya tarif retribusi menara telekomunikasi yang diatur dalam pasal 124 undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Menyikapi hal tersebut maka pemerintah daerah kota bima melalui dinas komunikasi dan informatika mengajukanrancangan peraturan daerah ini sebagai jawaban atas kekosongan hukum terhadap retribusi menara telekomunikasi saat ini dengan mengacu pada pedoman penyusunan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang dikeluarkan oleh kementrian keuangan melalui surat direktorat pendapatan dan kapasitas keuangan daerah dengan nomor : S-209/PK.3/2016 Tanggal 29 september 2016.
 Untuk 5 (lima) Raperda pencabutan, tetap pada penjelasan awal bahwa seiring dengan berlakunya undang-undang nomor 23 tahun 2014 sebagai pengganti dari undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, maka beberapa urusan kewenangan yang sebelumnya berada di pemerintah kabupaten/kota, kini telah dialihkan urusan menjadi kewenangan pemerintah propinsi wakil dari pemerintahan pusat yang ada di daerah.
Atas dasar pengalihan urusan kewenangan tersebut, maka beberapa peraturan daerah yang mengatur tentang pelaksanaan urusan kewenangan ditingkat kabupaten/kota, serta perda-perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ikut pula dibatalkan oleh menteri dalam negeri dan/atau gubernur melalui keputusannya berdasarkan perintah undang-undang. Adapun 5 (lima) peraturan daerah kota bima yang di batalkan adalah :
1. Peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan air tanah.
2. Peraturan daerah nomor 12 tahun 2010 tentang pengelolaan usaha pertambangan.
3. Peraturan daerah nomor 13 tahun 2010 sebagaimana diubah dengan perda nomor 4 tahun 2013 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Pencatatan Sipil  ;
4. Peraturan daerah nomor 5 tahun 2013 tentang pengelolaan barang milik daerah kota bima ; dan,
5. Ketentuan peraturan daerah nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Selanjutnya terhadap peraturan daerah yang di batalkan tersebut, maka berdasarkan ketentuan pasal 251 ayat (5) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah diatur, paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan pembatalan, kepala daerah harus menghentikan pelaksanaan perda dan bersama DPRD mencabut perda dimaksud.
Pada perkembangannya saat ini, fasilitas atas pencabutan perda-perda ini tengah dilakukan oleh pemerintah propinsi NTB, dan mendapatkan apresiasi khusus dari kementrian dalam negeri, dimana rilis salah satu media harian provinsi pada hari sabtu tanggal 25 februari 2017 yang lalu menyebutkan bahwa, dari 10 (sepuluh) kabupaten/kota yang ada di NTB, Hanya Kota Bima yang sudah menindaklanjuti keputusan pembatalan tersebut.
Hal lain yang menjadi catatan serta usulan saran dari pemandangan umum fraksi-fraksi dewan adalah, agar setelah raperda-raperda ini nantinya ditetapkan menjadi perda, kiranya dapat di sosialisasikan secara intens ditengah masyarakat. Atas pemandangan ini kami sepenuhnya menyadari bahwa baik dari aspek kualitas maupun kuantitasnya, kegiatan sosialisasi peraturan daerah selama ini masih diperlukan langkah-langkah yang strategis dan menyeluruh guna membangun pemahaman dan kesadaran hukum ditingkat masyarakat dan para pemangku kepentingan. Saat ini salah satu langkah konkrit dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap permasalahan tersebut adalah dengan menambah kuantitas dan penganggaran kegiatan sosialisasi peraturan daerah sebagaimana yang telah di setujui bersama oleh dewan perwakilan rakyat daerahdalam struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah kota bima tahun anggaran 2017, baik yang tertuang pada DPA bagian Hukum setda Kota Bima maupun pada SKPD-SKPD Pemrakarsa.
Setelah di ketok Palu tanda persetujuan/menerima atas Jawaban Walikota oleh Anggota Dewan yang menghadiri rapat Selanjutnya Pimpinan Rapat Paripurna melanjutkan pada agenda berikutnya yaitu Pembentukan Panitia Khusus Terhadap 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Kota Bima. yang dimana rapat di skors sebelumnya untuk memberikan kesempatan kepada Anggota Dewan menentukan ketua dan anggota Pansus.
Nama-nama anggota Pansus 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Kota Bima dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Bima, Muhaimin, SE, yaitu Ketua Pansus, Anwar Arman, SE, Wakil Ketua Najamuddin, SH, Sekretaris, H. Sidra, anggota-anggota :Sudirman Dj, SH., Hj. Rini Anggriani, SE.,nH. Agus Wirawan, SE., Ir. M. Nor,.Alfian Indra Wirawan, S.Adm, Taufikurahman, SH., Tanjil Arifin, SH,Selvi Novia Rahmayani, SH., dan. M. Irfan S.Sos, M.Si. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update