-->

Notification

×

Iklan

DIKLAT PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DIGELAR

Monday, March 6, 2017 | Monday, March 06, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-03-06T11:24:25Z
Kabupaten Bima, Garda Asakotan,
Pusdiklat Kemendagri Regional Yogyakarta mengadakan kegiatan Diklat Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bima, kegiatan tersebut langsung dibuka oleh Kepala Pusdiklat Kemendagri Regional Yogyakarta, Dra. Rina Kentiana, M.Si, Senin (6/3) di aula hotel Lila Graha Kota Bima. Acara  tersebut ditandai dengan penyematan tanda peserta Diklat yang diwakili oleh 2 (dua) orang Peserta Diklat oleh Kepala Pusdiklat Kemendagri Regional Yogyakarta, Dra. Rina Kentiana, M.Si, serta Sekda kabupaten Bima, Drs. HM. Taufik, HAK, M.Si
Selain dihadiri Sekda Kabupaten Bima, kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa , Kepala BKD Kabupaten Bima beserta jajaranya, para tutor/widyaswara serta para peserta Diklat yang berasal dari kepala desa dan para bendaharawan yang berada di masing-masing kantor desa
Kepala Pusdiklat Kemendagri. "Kegiatan diklat merupakan salah satu program dari pemerintah pusat terkait dengan pengelolaan keuangan desa (ADD) dalam rangka  pemberdayaan masyarakat dan penguatan kapasitas Peme-rintahan Desa," ungkap Rina, seperti dilansir Kabag Humas dan Protokol Setda,
Armin Farid, S.Sos.
Melalui Diklat, kata dia, para peserta akan mendapatkan pemahaman terkait dengan tata cara pengelolaan keuangan desa sekaligus peningkatan transparansi dan akuntabilitas di bidang pengelolaan serta dapat dapat menciptakan pengendalian manajemen yang semakin efektif dan efisien, guna menjamin pencapaian tujuan  Keamanan sumber dana yang dikelola, ketaatan pada ketentuan yang berlaku, dipeliharanya data/informasi keuangan yang andal.
Rina Kentiana berharap dengan dilaksanakannya Diklat pengelolaan keuangan desa,  ke depan makin terwujud pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik (Clean Goverment and Good Governance). Pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik merupakan kunci kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, yaitu dengan mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menghasilkan pertanggungjawaban keuangan  secara akurat, transaransi dan accountable.
Untuk itu pula,.dia berharap para pengelola ADD dalam hal ini aparatur pemerintah desa dapat mengelola dana desa  sesuai dengan tujuan dan sasaran ADD. “Dan juga kepada para peserta diharapkan sekembalinya saudara ke unit kerja masing-masing sudah memiliki kemampuan dan segera meningkatkan kinerja dan selalu konsisten dengan tata kelola keuangan yang baik dan benar," harapnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Bima, Drs. HM.Taufik HAK, M.Si, menekankan pentingnya Diklat dalam rangka penguatan penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat pusat, daerah, kecamatan dan bahkan sampai ke tingkat desa.  Penguatan tersebut perlu dilakukan melalui pengembangan kompetensi penyelenggara pemerintahan, khususnya aparat  pemerintahan desa. Menurutnya, desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. "Sehingga pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat, juga masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan," katanya.
Aparatur pemerintah desa mempunyai tugas dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan ke-masyarakatan, dan menjadi salah satu poros dalam memberikan pelayanan yang mumpuni kepada masyarakat serta menjadi pelaksana dalam mengelola kearsipan maupun berbagai macam pelaporan di desa. Selain itu, Aparatur pemerintah desa juga harus memiliki sikap perilaku yang berkarakter melayani, berdisiplin tinggi, dapat menjadi suri tauladan di tempat kerja dan di lingkungan masyarakat, dan mampu menyesuaikan diri terhadap perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga berbagai kebijakan, program pemerintahan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.
Guna  mewujudkan itu semua, sinergitas dan komitmen bersama menjadi hal yang mutlak dilakukan  dalam rangka sinkronisasi penyelenggaraan pemerintahan Desa Sehingga Prioritas utama penggunaan dana desa untuk pembangunan desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia di desa.
Sekda berharap dengan adanya Diklat ini para perangkat desa seperti para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Bendahara Desa, Petugas Akuntansi Desa, dan Petugas Aset Desa dapat meningkatkan pemahaman akan undang-undang dan peraturan pemerintahan sehingga dapat dijalankan dengan baik dan maksimal.
Di sisi lain, Ketua Panitia Pelaksana, Sutarta, SH, mengemukakan pelaksanakan kegiatan direncanakan selama 4 (empat) hari mula idari tanggal 6 s/d 10 maret 2017 di aula hotel Lila Graha Kota Bima. Adapun tenaga pengajarnya, kata dia, berasal dari Widyaswara yang berasal dari  Pusdiklat Kemendagri Regional Yogyakarta dengan materi pemberlajaran diantaranya peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peningkatan Kapasitas Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa serta tata cara pengelolaan keuangan dana desa.  (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update