-->

Notification

×

Iklan

Angka Kecelakaan Tinggi, Klaim Jasa Raharja Capai Rp3,9 Milyar

Wednesday, March 15, 2017 | Wednesday, March 15, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-03-15T08:50:01Z
Zainuddin, SE
Kota Bima, Garda Asakota.-
Dari tahun ke tahun angka kecelakaan di jalanan yang ada di seluruh Indonesia masih cukup tinggi kecelakaan roda dua maupun roda empat, tidak terkecuali di wilayah Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima. Sebagai gambarannya, kata Kepala kantor Jasa Raharja Bima, Zainuddin, SE, untuk tahun 2016 saja sebanyak Rp3,9 Milyar dari 345 orang klaim kecelakaan yang terdiri dari
korban meninggal dunia 106 orang, sementara untuk korban luka-luka berat maupun ringan 237 orang dan cacat tetap 2 orang. "Total klaim yang diajukan ke kami dari Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima adalah sebesar Rp3,9 Milyar, angka ini termasuk klaim meninggal dunia sebesar 2,6 Milyar," ungkapnya kepada Garda Asakota, Rabu (15/3).
Pihak Jasa Raharja sejak tahun 2008 sudah menetapkan bahwa klaim kecelakaan meninggal dunia itu sebesar Rp25 juta/jiwa sementara untuk luka-luka adalah sebesar Rp10 juta/jiwa. Pria gagah asli Sumbawa ini menyebutkan bahwa dari sekian ratus kasus kecelakaan, yang melakukan klaim ke Jasa Raharja itu didominasi oleh korban kecelakaan kendaraan roda dua. "Angkanya tiap tahun selalu meningkat dan didominasi  oleh roda dua," sebutnya.
Zainuddin mengatakan, faktor  penyebab terjadinya angka kecelakaan di jalan adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam memahami dan menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah misalnya pengendara selalu nyelonong ketika di lampu merah, tidak menggunakan helm,tidak memiliki SIM dan sebagainya.
Padahal lanjut Bapak empat anak ini, aturan dibuat untuk ditaati demi keselamatan dan kebaikan semua pihak. "Aturan itu sebenarnya garda keselamatan kita sebagai pengendara bukan malah sebaliknya dianggap sebagai sebuah guyonan belaka. Bayangkan saja mas selama saya bertugas di Kota Bima sejak 2014 lalu hanya dua lampu merah yang ditaati oleh pengendara motor yakni lampu merah depan gunung dua dan lampu merah di Pasar Raya Bima," sebutnya seraya menambahkan bahwa kesadaran dalam berlalulintas adalah kunci dari segala persoalan kecelakaan yang terjadi di tiga wilayah ini.
Ketika disinggung tingkat kesadaran masyarakat dalam mengajukan klaim Jasa Raharja? Zainuddin mengakui masih banyak warga masyarakat yang belum paham dan mengerti tentang prosedur permohonan klaim kecelakaan kendaraan bermotor. Dia bahkan meyakini bahwa banyak kasus kecelakaan yang tidak tertangani di kantor pelayanan Jasa Raharja Bima,padahal syarat dan ketentuannya simple saja. "Sebagai warga masyarakat yang baik tentunya syarat-syarat yang diminta oleh Jasa Raharja itu sebenarnya harus sudah ada di rumah, kenapa saya bilang begitu?. Karena yang di minta paling foto copy KTP, foto copy KK, foto copy Akte Nikah bagi yang suami isteri dan foto copy akte kelahiran bagi yang berstatus anak. Itu saja kok syaratnya tetapi dengan catatan harus segera melapor ke kantor Kepolisian terdekat karena dari hasil laporan tersebut yang menjadi rujukan kami bahwa telah terjadi sebuah kecelakaan," jelasnya.
Perlu juga disampaikan pihaknya terkait sumber dana Jasa Raharja  untuk membayar klaim kecelakaan ini adalah dari ketaatan masyarakat membayar STNK nya setiap tahun di mana di dalamnya tertera kolom Jasa Raharja Rp35 ribu/tahun yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan di kantor Samsat. "Karenanya sangatlah tepat jika di katakan bahwa Jasa Raharja adalah pelayan masyarakat karena kami merealisasikan dana dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Bahkan sekarang, untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang klaim Jasa Raharja kami sudah bekerjasama dengan RSUD dalam penanganan pasien korban kecelakaan bermotor agar ahli waris tidak mengeluarkan biaya lagi karena sudah ditanggung oleh Jasa Raharja," tandasnya. (GA. Tony*)

×
Berita Terbaru Update