-->

Notification

×

Iklan

SYARAT KOMPLIT TERPENUHI AHOK WAJIB DIBERHENTIKAN

Saturday, February 11, 2017 | Saturday, February 11, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-02-11T14:00:13Z
OPINI
By. Nimran Abdurahman*



Sungguh komplit sekali prasyarat untuk memberhentikan Ahok dengan ketentuan Pasal 83 UU Pemda hingga tidak terdapat satu alasanpun untuk menunda pemenuhan sifatnya yang eksekutorial. Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dengan jelas menyatakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dan ahok sesuai dakwaan JPU pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dijerat dgn Pasal 156a KUHP menyatakan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
 Kejahatan mana yang dimaksud sungguh terang penegasannya yaitu korupsi, makar, teroris dan tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nyata sekali sehingga tidak memerlukan tafsir apapun lagi sebab penistaan agama oleh Ahok adalah tindakan yg memecah belah Negara Kesatuan RI. Yang digaris bawahi ketentuan pasal 83 UU Pemda tersebut adalah melakukan kejahatan atau tindak pidana dengan ancaman pidana 5 tahun, bukan masalah redaksional kata paling lama atau paling sedikit yang jadi patokannya tapi ganjaran pidana perbuatanlah yg menjadi dasar. Ini poinnya menurut saya. Dengan prasyarat tersebut di atas maka memberhentikan Ahok untuk sementara waktu adalah sah dan konstitusional tanpa perlu menunggu tuntutan JPU.
* Penulis adalah Advokat di Jakarta dan Alumni Aksi Bela Islam 212
×
Berita Terbaru Update