-->

Notification

×

Iklan

Surat Terbuka NKJ, Direspon Baik Kapolres

Wednesday, February 8, 2017 | Wednesday, February 08, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-02-08T10:05:01Z
Kapolres Kabupaten Bima
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Akun Facebook NKJ atau Nas Kalate Junior  yang dilaporkan oleh, Hj. Indah Dhamayanti Putri (IDP), Bupati Bima, melalui Kuasa Hukumnya, Syaiful Islam, SH., di Mapolres Kabupaten Bima Desa Panda beberapa waktu lalu terkait dengan adanya dugaan status Facebook yang diduga menghina dan mencemarkan pribadi Umi Dinda sapaan akrab Hj. Indah Dhamayanti Putri ini menyatakan siap untuk mendatangi kantor Mapolres Kabupaten Bima.
“Tidak pelu dicari siapa tersangkanya bila perlu NKJ siap mendatangi bapak Kapolres di kantor untuk diperiksa tanpa ada jemputan paksa dari pihak penyidik,” ujar NKJ melalui Surat Terbukanya yang ditujukan untuk Kapolres Bima, Rabu (8/2).
Dirinya mengaku sudah siap lahir dan batin untuk diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut. “Saya secara pribadi sangat-sangat mendukung langkah Bupati untuk melaporkan siapapun orang yang menyerang dirinya secara pribadi karena beliau (Umi Dinda, red.) punya hak sebagai warga Negara untuk melaporkan siapapun yang menyerangnya secara pribadi. Kalau memang benar yang berinisial NKJ itu adalah Nas Kalate Junior, saya siap untuk diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban untuk diperiksa hari ini maupun detik ini juga. Sikap saya ini merupakan sebuah sikap warga Negara yang taat akan supremasi hukum,” kata NKJ.
Sementara itu, Kapolres Kabupaten Bima, AKBP. M. Eka Fathurrahman, SH., SIK., yang dimintai tanggapan berkaitan dengan surat terbuka Nas Kalate Junior ini menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun NKJ. “Tentunya kami tidak sembarangan dalam menetapkan pemilik akun tersebut sebagai tersangka. Sah-sah saja jika ada seseorang mengakui sebagai pemilik akun tersebut tetapi karena ini dalam proses penyidikan kami tidak mempecayai pengakuan tersebut. Kami harus berdasarkan alat bukti (Keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, surat dan keterangan tersangka) untuk menentukan dan menetapkan pemilik akun tesebut sebagai tersangka,” papar pria yang merupakan putra asli Kecamatan Wawo Kabupaten Bima ini.
Akan tetapi, lanjutnya, karena sebagai warga Negara yang baik NKJ ini mempunyai itikad yang baik dalam membantu proses penyidikan. “Maka kami sangat berterimakasih atas hal tesebut. Secara aturan KUHAP, pemeriksaan saksi menunggu Surat Pemanggilan dari Penyidik. Namun, kami tidak menutup diri bila ada seseorang yang mengakui sebagai pemilik akun tersebut untuk dimintai keterangannya. Silahkan hubungi Penyidik kami atau langsung menghubungi Kapolres Bima bila ingin menjelaskan tekait kepemilikan akun tesebut,” tandas pria yang dikenal ramah ini. (GA. IAG*).

×
Berita Terbaru Update