Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Sengketa tanah MTs Wora seluas 23 Are di Kecamatan Wera Kabupaten Bima antara Ahli Waris Abdul Rasyid Ismail (Alm) yang bernama Abdul Hamid dan pihak Yayasan Masyarakat Wora, Mawardin, yang juga Kepala MTs Wora berakhir dengan kata mufakat berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pantauan wartawan media ini di Aula Kantor Kepolisian Sektor Wera, Jum’at (10/02), kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan pemasalahan sengketa tanah MTs Wora itu dengan jalan mufakat secara kekeluargaan dengan jalan pihak Pemilik Yayasan yakni Mawardin akan membayar harga tanah seluas 23 Are itu dengan harga Rp70 juta.
Namun metode pembayarannya tidak dilakukan secara cash flow, akan tetapi dilakukan dengan cara dua (2) kali pembayaran.
Pembayaran pertama akan dilakukan pada bulan Juli 2017 ini sebesar Rp40 juta. Dan pembayaran keduanya sebesar Rp30 juta, akan dilakukan dengan cara mencicil dengan jangka waktu cicilan selama dua (2) tahun dimulai dari tahun 2018 hingga bulan Desember 2019. Kedua belah pihak menyatakan kesepakatannya dengan perjanjian itu dan pada Senin (13/02), kedua belah pihak akan melakukan proses tanda tangan Surat Pernyataan Kesepakatan atau Perjanjian diatas materi. (GA. 222*).
Sengketa tanah MTs Wora seluas 23 Are di Kecamatan Wera Kabupaten Bima antara Ahli Waris Abdul Rasyid Ismail (Alm) yang bernama Abdul Hamid dan pihak Yayasan Masyarakat Wora, Mawardin, yang juga Kepala MTs Wora berakhir dengan kata mufakat berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pantauan wartawan media ini di Aula Kantor Kepolisian Sektor Wera, Jum’at (10/02), kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan pemasalahan sengketa tanah MTs Wora itu dengan jalan mufakat secara kekeluargaan dengan jalan pihak Pemilik Yayasan yakni Mawardin akan membayar harga tanah seluas 23 Are itu dengan harga Rp70 juta.
Namun metode pembayarannya tidak dilakukan secara cash flow, akan tetapi dilakukan dengan cara dua (2) kali pembayaran.
Pembayaran pertama akan dilakukan pada bulan Juli 2017 ini sebesar Rp40 juta. Dan pembayaran keduanya sebesar Rp30 juta, akan dilakukan dengan cara mencicil dengan jangka waktu cicilan selama dua (2) tahun dimulai dari tahun 2018 hingga bulan Desember 2019. Kedua belah pihak menyatakan kesepakatannya dengan perjanjian itu dan pada Senin (13/02), kedua belah pihak akan melakukan proses tanda tangan Surat Pernyataan Kesepakatan atau Perjanjian diatas materi. (GA. 222*).