-->

Notification

×

Iklan

SATGAS SABER PUNGLI ; Mengubah Angin Menjadi Air

Wednesday, February 8, 2017 | Wednesday, February 08, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-02-08T04:42:31Z
Oleh: Ady Irawan, S.H.,M.H.
(Dosen STKIP Taman Siswa Bima dan Tim Ahli Satgas Saber Pungli Kabupaten Bima


Selintas Tentang Pungutan Liar
Istilah pungutan liar sebenarnya tidak dikenal secara resmi dalam sistem hukum kita. Namun demikian, pelaku pungutan liar dalam praktik penegakan hukum kita (law enforcement) sering dijerat dengan Pasal 423 KUHP. Disana dikatakan "Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.Berbeda dengan Pasal 423 KUHP yang memfokuskan pada pejabat, Pasal 209 KUHP terkait pungutan liar ini menyasar masyarakat yang Pertama, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; Kedua, memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Dalam konteks lain, sesungguhnya pungutan liar ini juga sebenarnya berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No 31/1999 jo UU No 20/2001, antara lain diatur dalam Pasal 2, 3, 5, dan 12. Selain itu, pungutan liar bisa dikaitkan dengan tindak pidana penipuan dan pemerasan.
Satu kesimpulan yang bisa ditarik dari pungutan liar ini, pada hakekatnya adalah interaksi antara petugas dengan masyarakat yang didorong oleh berbagai kepentingan pribadi (Soedjono, 1983:15).

Respon Pemerintah Terkait Pungli

Pungutan liar merupakan kejahatan klasik. Dikatakan demikian, karna kejahatan ini sudah sering terjadi dan merasuki kita bangsa Indonesia dari generasi ke generasi walaupun instrumen hukum yang melarang hal itu telah ada. Kejahatan “warisan” ini jelas sangat meresahkan, sehingga puncaknya adalah masuk dalam paket kebijakan reformasi hukum yang pertama oleh presiden RI Joko Widodo.
Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang ditetapkan tanggal 20 Oktober 2016 menabuh genderang perang terhadap pungutan liar dengan membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).  Salah satu pertimbangan dikeluarkannya kebijakan ini adalah bahwa praktik pungutan liar, telah merusak sendi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera.
Satgas pungli bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Sebagai Pengendali/Penanggung Satgas Saber adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Ketua Pelaksana : Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia, Wakil Ketua Pelaksana I: Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Wakil Ketua Pelaksana II: Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Tidak tanggung-tanggung, anggota Satgas Saber Pungli terdiri dari delapan institusi yaitu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombudsman Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia.

Satgas Saber Pungli Kabupaten Bima
Praktik pungutan liar ini sangat marak terjadi disegala elemen kehidupan bermasyarakat dan bernegara mulai dari pemerintah pusat hingga menjalar ke pemerintah daerah/kota. Khusus untuk memerangi pungutan liar di daerah, menteri dalam negeri melalui Instruksinya Nomor 180/3935/SJ Tahun 2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah memberikan perhatian khusus pada delapan area yang dianggap rawan pungli. Adapun delapan area itu adalah a). Perizinan; dengan fokus : penerbitan IMB, penerbitan izin gangguan, izin trayek, izin pertambangan, izin perhubungan darat, laut dan udara, izin usaha, dan rekomendasi tindak sengketa tanah; b) Hibah dan bantuan sosial; dengan fokus : pencairan dana hibah dan bantuan sosial serta pemotongan dana bantuan sosial; c) kepegawaian; dengan fokus : mutasi pegawai, kenaikan pangkat, promosi jabatan, dan pemotongan gaji guru, tenaga kesehatan, serta pegawai tidak tetap; d) pendidikan; dengan fokus : pencairan dana BOS dan pemotongan uang makan guru; e) dana desa; dengan fokus : pemotongan dana desa dan pengambilan bunga bank pada penempatan dana desa, f) pelayanan publik, dengan fokus : penyaluran beras miskin, pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil, pelayanan bidang kesehatan dan pendidikan dan pelayanan pada SAMSAT ; g) pengadaan barang dan jasa, dengan fokus : perencanaan pengadaan dan penentuan pemenang : dan i) kegiatan lainnya yang mempunyai risiko penyimpangan.
Terlihat dari luasnya cakupan area dan titik fokus yang menjadi perhatian pemerintah di atas, semakin menguatkan alasan bahwa praktik pungutan liar ini sangat massif dan jelas sangat meresahkan.
Instruksi Menteri dalam negeri di atas, telah ditindaklanjuti oleh berbagai Pemerintah daerah di Indonesia, diantaranya adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bima. Hal ini terkristalisasi dari SK Bupati Bima Nomor 188.45/039/001/2017 sebagaimana diubah dengan SK Bupati Bima Nomor 188.45/100/001/2017 tertanggal 06 Februari 2017. SK ini menunjukan sinergisitas komitmen antara pemerintah pusat dan daerah sangat optimal dalam usaha pemberantasan praktik pungutan liar. Perlu mendapat apresiasi untuk hal ini.

Sinergisitas Upaya Top Down dan Bottom Up
Secara implisit maupun eksplisit, sesungguhnya dengan diterbitkannya SK pembentukan Tim Saber Pungli Kabupaten Bima dengan berbagai unit dan kelompok kerja yang ada didalamnya (termasuk Polisi, TNI, Kejaksaan, dan inspektorat) merupakan pengakuan akan eksistensi praktik pungutan liar di wilayah kabupaten Bima yang terjadi selama ini. Namun, jelas upaya sapu bersih ini tidak akan mampu diperangi dengan semudah membalikan telapak tangan jika hanya mengandalkan inisiatif dari pemerintah daerah semata (Top down). Upaya ini akan efektif, jika didukung juga oleh masyarakat kabupaten Bima (Bottom Up). Kedua pendekatan ini harus digalakan. Hal ini disadari betul oleh pemerintah pusat, yakni pelibatan masyarakat memang harus dikedepankan, mengingat delapan area tadi sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat tentunya. Lawrence M. Friedman jauh sebelum ini pun pernah mengatakan bahwa penegakan hukum akan efektif apabila masyarakat dilibatkan melalui budaya sadar hukumya (Legal culture).
Masyarakat bisa berperan aktif dalam hal sapu bersih pungli ini dengan memanfaatkan layanan call centre melalui telepon ke 193 atau SMS ke 1193 dengan format LAPORAN#NAMA#NIK#TGL-BLN-THN KEJADIAN#LOKASI KEJADIAN#INSTANSI TERLAPOR#ISI LAPORAN. Setelah dilaporkan, maka akan ada SMS notifikasi yang memberitahukan bahwa laporan masyarakat akan segera ditindak. Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses website saberpungli.id, tentunya dengan meregister identitas pelapor. Hal yang perlu menjadi perhatian adalah, bahwa data pelapor dijamin kerahasiaannya. Sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan semua kejadian pungli yang dialami dan diketahuinya.
Masyarakat harus kooperatif dan tidak bersikap a priori terhadap praktik pungli yang terjadi di sekitarnya. Apa yang pernah dikatakan seorang tokoh kulit hitam Amerika Serikat Martin Luther King Jr perlu menjadi renungan bagi kita semua, yakni : “menerima secara pasrah saja suatu sistem yang tidak adil, berarti bekerja sama dengan sistem itu, dengan demikian kaum yang tertindas menjadi sama jahatnya dengan si penindas” (Martin Luther King Jr.)

Pemberantasan Pungli dan Tantangannya di Bima

Praktik pungli selama ini di Bima sering mendapat keluhan dari warga. Meskipun ini belum terbukti secara hukum. Mulai dari uang yang harus diserahkan untuk menjadi kepala sekolah, rotasi dan mutasi jabatan, penyetoran sejumlah uang untuk mendapat rekomendasi pencairan dana BOS, memuluskan langkah untuk menjadi PNS, bahkan menjadi tenaga honorer atau sukarela dalam suatu instansi pun harus menyerahkan sejumlah uang. Inilah potret beberapa keluhan warga, yang mungkin tidak hanya di daerah kabupaten Bima dipraktikan melainkan di daerah lain juga termasuk.
Praktik-praktik semacam ini semakin marak terjadi, karena posisi tawar yang timpang. Orang akan dengan “sukarela” memberikan sejumlah uang asalkan tujuan yang ia harapkan bisa terwujud. Sebaliknya, pejabat dengan posisi tawar yang tinggi bisa dengan angkuhnya beranggapan, jika permintaannya tidak mampu dipenuhi oleh warga, maka masih banyak warga-warga lain yang lebih mampu. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor pendorong orang melakukan pungli.
Persoalannya adalah, pungutan liar ini bisa disamakan dengan angin. Sifat angin adalah tidak bisa kita lihat, namun bisa kita rasakan kehadirannya. Kita ketahui bahwa ada angin, ketika dedaunan disekitar kita bergerak, ada rasa sejuk yang menghampiri kita dan berbagai efek angin lainnya. Pernahkah kita melihat warna dan wujud angin itu? Tentu jawabannya adalah belum pernah. Lain angin, lain pula air. Air merupakan salah satu sumber kehidupan manusia dimana wujud dan warnanya bisa kita lihat. Begitulah analogi pungutan liar yang terjadi disekitar kita. Praktik ini begitu senyap, samar dan bersifat rahasia, tetapi bisa kita rasakan bahwa telah terjadi pungutan liar. Tugas kita sekarang adalah bagaimana mengubah angin (red. pungli) ini dari yang tidak bisa kita lihat menjadi terlihat seperti air melalui proses hukum terhadap pelaku pungli.
Perang terhadap pungutan liar ini harus berjalan secara massif, utuh dan komprehensif. Tentu ada tantangannya. Sebagaimana yang diuraikan diatas, dibutuhkan kinerja dan tekad yang optimal dari semua kalangan untuk memerangi pungli ini, baik dari pemerintah daerah maupun masyarakatnya. Jangan sampai hadirnya satgas tim saber pungli ini tidak didukung, misalnya dari segi dana operasional. Sebab, bukan tidak mungkin hadirnya tim saber pungli ini akan melahirkan pungli-pungli selanjutnya jika tidak didukung oleh dana operasional yang cukup. Artinya, pejabat akan memberikan pungli kepada tim saber pungli untuk menutupi pungli yang dilakukan kepada masyarakat agar kasusnya tidak dilanjutkan keranah hukum. Selain dari segi dana, mentalitas serta integritas dari tim saber pungli ini juga sangat berpengaruh terhadap sukses tidaknya upaya sapu bersih pungutan liar ini.
Menyadari hal di atas, Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan M. Noer pada sambutannya dalam acara pengukuhan Tim Saber Pungli Kabupaten Bima, Selasa tanggal 7 Februari 2017 mengingatkan bahwa tim saber pungli ini bisa menjadi subyek dan sekaligus sebagai objek dalam pemberantasan pungutan liar di kabupaten Bima.
Semoga hadirnya tim saber pungli, khususnya di Kabupaten Bima ini mampu membawa dampak yang konstruktif bagi masyarakat, yaitu mampu mengubah pungli di Bima yang bersifat layaknya angin (yang tidak terlihat, tapi bisa dirasakan) menjadi sifat air yang bisa terlihat oleh tim saber pungli melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku dan diproses sesuai hukum yang berlaku dinegara ini.
*****



×
Berita Terbaru Update