-->

Notification

×

Iklan

Pengangkatan Kasek SMAN Oleh Gubernur Tidak Berjalan Mulus

Monday, February 13, 2017 | Monday, February 13, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-02-13T12:54:13Z
Foto: Saidin S.Pd, M.Pd, di SMAN-1 Bolo, Minggu (12/2)
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Implementasi kebijakan Pengangkatan Kepala Sekolah (Kasek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) oleh Pihak Pemerintah Provinsi NTB di daerah Kabupaten dan Kota ternyata tidaklah berjalan mulus. Buktinya, pengangkatan Dra. Emi, M.Pd., sebagai Kasek SMAN I Bolo oleh Pemerintah Provinsi yang dilakukan beberapa waktu lalu menggantikan Saidin, S.Pd. M.Pd., tidak lah bejalan mulus sebagaimana yang diharapkan.
Apa pasalnya?. Saidin tetap bersikukuh, SK yang diterima oleh dirinya telah menegaskan bahwa dirinya tetap akan menjalankan tugas sebagai Kasek SMAN I Bolo.  “Saya yakin dengan SK BKN dan SK Gubernur NTB Nomor 824.4/465/BKD-DIKLAT/2016 tertanggal 2016 lalu yang kini saya pegang sebagai dasar rujukan saya melanjutkan tugas sebagai Kasek disini. Dan kalaupun ada SK terbaru yang menunjuk orang lain dan kabarnya telah dikukuhkan kemarin itu yah saya belum mengetahui akan hal itu. Dan saya dengar itu wujudnya masih berbentuk foto copy. Jadi masih belum jelas menurut saya,” tegas Saidin kepada wartawan media ini, Minggu (12/02).
Pihaknya mengungkapkan SK yang dipegangnya sebagai Kasek SMAN I Bolo itu telah dia laporkan ke BKD Pemprov NTB pada tanggal 10 Februari lalu. “Dan SK itu telah disahkan. Sehingga sejak Sabtu (04/02) saya mulai bertugas kembali di sekolah itu. Apalagi saya berkeyakinan bahwa SK Nomor 465 tentang pengangkatan diri saya selaku Kasek itu belum dicabut,” tegasnya.
Perihal ini pun menurutnya sudah dia laporkan kepada Kepala UPTD Dikmen PK-KLK Kabupaten dan Kota Bima. Saat didatangi wartawan, Saidin pada Minggu (12/02) tengah bertugas memantau kegiatan siswa dalam rangka persiapan Ujian Nasional (UN) yang berbasis computer.
Lalu bagaimana tanggapan Dra. Emi, M.Pd., atas terjadinya dualisme SK Kasek di SMAN I Bolo itu?. Saat dihubungi wartawa, Emi, mengaku siap menunggu Keputusan Gubernur atas terjadinya dualisme itu. Pihaknya mengaku karena terjadinya dualisme dalam kepemimpinan di SMAN I Bolo itu, dirinya tetap menjalankan tugas sebagaimana yang diamanatkan oleh Bupati Bima sejak tanggal 29 September 2016 lalu.
“Kalau SK Pengangkatan dirinya sebagai Kasek SMAN I Bolo itu dipegangnya sejak tanggal 03 Januari lalu. Dan sebenarnya pengukuhan oleh Kadis Diknas Provinsi NTB beberapa waktu lalu itu telah memperkuat keberadaan SK Pengangkatan saya sebagai Kasek SMAN I Bolo,” keluhnya.
Lantas bagaimana sikap Kepala Layanan Dikmen PK-KLK Bima, Drs. Hafid, M.M., selaku kepanjangan tangan Diknas Provinsi NTB? Hafid mengaku telah mengedarkan Surat Edaran tentang tidak berlakunya lagi SK lama Gubernur NTB. Surat Edaran itu menurutnya dikeluarkan pihak Provinsi pada tanggal 9 Februari lalu.
“Dengan adanya SK Gubernur NTB tertanggal 03 Januari yang menetapkan nama-nama Para Kasek dan dikukuhkan di Sakinah pada tanggal 30 Januari, itulah yang resmi menjadi Kasek dan ada juga yang diangkat menjadi Pelaksana Tugas,” kata Hafid.
Pihaknya mengaku akan memberikan Surat Teguran kepada Saidin untuk mentaati SK Gubernur tertanggal 03 Januari itu. “Saya berharap agar semua pihak itu dapat mematuhi SK yang dikeluarkan oleh Gubernur NTB,” tandasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB, H. Muhammad Suruji, yang dikonfirmasi oleh wartawan  via ponselnya terkait dengan polemic ini sejak Jum’at lalu tidak memberikan tanggapan.  (GA. Marlin*).

×
Berita Terbaru Update