Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Sengketa lahan sekolah seluas 23 Are antara pihak Yayasan MTS Wora Kecamatan Wera dengan Ahli Waris Abdul Rasyid Ismail sepertinya akan berbuntut panjang. Pasalnya, jika kemarin Pemilik Yayasan Masyarakat Wora, Mawardin, S.Pd., yang juga merupakan Kepala Sekolah MTS Wora menegaskan akan melakukan proses musyawarah dalam menyelesaikan konflik tanah yang berbuntut penyegelan itu (Baca berita http://mediagardaasakota.blogspot.co.id/2017/02/desak-tanah-dibayar-mts-wora-disegel.html). Namun kali ini, pihak Yayasan menegaskan akan mengambil jalan hukum guna menyelesaikan sengketa tanah MTS Wora tersebut.
“Tidak ada solusi lagi dalam menyelesaikan permasalahan lahan MTS Wora ini terkecuali dengan terpaksa kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Mawardin kepada wartawan media ini, Selasa (07/02).
Menurutnya, pihak Yayasan sudah melaporkan Abdul Hamid selaku ahli waris dari Abdul Rasyid Ismail ke pihak Kepolisian dengan dugaan tindak penyerobotan lahan. “Pihak Yayasan sudah melaporkan Abdul Hamid dengan dugaan tindak penyerobotan lahan karena lahan tersebut sudah diserahkan oleh Almarhum orang tuanya kepada Pemerintah Desa dengan tujuan untuk membangun Madrasah. Penyerahan tanah seluas 23 Are itu sendiri disaksikan oleh Kepala Desa dan sejumlah tokoh masyarakat pada saat itu. Dan mereka semuanya masih hidup sampai dengan saat sekarang,” tandas Mawardin. (GA. Nuskin*)
Sengketa lahan sekolah seluas 23 Are antara pihak Yayasan MTS Wora Kecamatan Wera dengan Ahli Waris Abdul Rasyid Ismail sepertinya akan berbuntut panjang. Pasalnya, jika kemarin Pemilik Yayasan Masyarakat Wora, Mawardin, S.Pd., yang juga merupakan Kepala Sekolah MTS Wora menegaskan akan melakukan proses musyawarah dalam menyelesaikan konflik tanah yang berbuntut penyegelan itu (Baca berita http://mediagardaasakota.blogspot.co.id/2017/02/desak-tanah-dibayar-mts-wora-disegel.html). Namun kali ini, pihak Yayasan menegaskan akan mengambil jalan hukum guna menyelesaikan sengketa tanah MTS Wora tersebut.
“Tidak ada solusi lagi dalam menyelesaikan permasalahan lahan MTS Wora ini terkecuali dengan terpaksa kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Mawardin kepada wartawan media ini, Selasa (07/02).
Menurutnya, pihak Yayasan sudah melaporkan Abdul Hamid selaku ahli waris dari Abdul Rasyid Ismail ke pihak Kepolisian dengan dugaan tindak penyerobotan lahan. “Pihak Yayasan sudah melaporkan Abdul Hamid dengan dugaan tindak penyerobotan lahan karena lahan tersebut sudah diserahkan oleh Almarhum orang tuanya kepada Pemerintah Desa dengan tujuan untuk membangun Madrasah. Penyerahan tanah seluas 23 Are itu sendiri disaksikan oleh Kepala Desa dan sejumlah tokoh masyarakat pada saat itu. Dan mereka semuanya masih hidup sampai dengan saat sekarang,” tandas Mawardin. (GA. Nuskin*)