-->

Notification

×

Iklan

Model Pengelolaan ADD Diharapkan Bisa Diterapkan Pada Institusi Lain

Sunday, February 26, 2017 | Sunday, February 26, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-02-26T03:06:14Z
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Pengelolaan Dana Desa oleh Pemerintah Desa sejauh ini sangat diapresiatif oleh semua kalangan sebagai sebuah bentuk pengelolaan yang bersifat transparan atau bersifat terbuka dan partisipatif.  “Buktinya, disetiap desa itu tepasang Papan Monografis atau Info Grafis yang dipasang ditempat-tempat strategis sebagai sebuah sarana Informatif bagi public yang mencantumkan besaran anggaran, penggunaan anggaran dan titik-titik sasaran pelaksanaan dari anggaran tesebut selama jangka waktu satu (1) tahun,” kata Sudarsono, S.Pd., M.Pd., salah seorang Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Kecamatan Madapangga pada wartawan Garda Asakota, Sabtu (25/02).
Pria yang juga dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Bima ini mengungkapkan dari pengelolaan dana desa itu, public bisa melihat langsung bagaimana penerapan Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa. “Ini sebagai salah satu wujud komitmen bersama menuju sebuah cita Pemerintahan yang bebas korupsi,” cetusnya.
Pihaknya juga meminta agar Pemerintah Daerah tidak melakukan intervensi terhadap penggunaan anggaran Dana Desa. “Harus diberikan keleluasaan bagi Pemerintah Desa untuk mengelola anggarannya. Kedepan kami sangat berharap agar tidak ada lagi intervensi pengelolaan dana desa itu seperti yang terjadi di tahun-tahun kemarin. Dan hal itu harus menjadi bahan evaluasi agar kedepannya intevensi-intervensi itu tidak lagi dilakukan terhadap penggunaan anggaran dana desa itu,” tegasnya.
Sudarsono juga berharap agar model pengelolaan dana desa ini bisa juga diterapkan dalam pengelolaan anggaran di Sekolah-sekolah dan di institusi-institusi lain. “Kalau yang kita amati, tingkat keterbukaan informasi pengelolaan dana di institusi-institusi lain itu masih bersifat global. Jadi masih terbatas mencantumkan informasi-informasi anggaran yang bersifat umum. Tidak spesifik seperti pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Desa yang betul-betul menerapkan sistim Keterbukaan Informasi Publik itu. Jika semua institusi, mungkin termasuk Pemda, melakukan pengelolaan anggaran seperti yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa dengan ADD nya ini, maka yakin saja tingkat kemajuan daerah itu akan bisa diraih dalam segala sektor,” tandasnya. (GA. Marlin*).

×
Berita Terbaru Update