-->

Notification

×

Iklan

Mantan Bendahara Desa Pai Didesak Kembalikan Dana ADD Rp57 Juta

Monday, February 13, 2017 | Monday, February 13, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-02-13T10:21:45Z
Ilustrasi
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Program Pengadaan Sarana Air Bersih Desa Pai Kecamatan Wera Tahun Anggaran 2016 yang semestinya sudah harus selesai dengan menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun tersebut hingga sekarang belum bisa dilaksanakan karena diduga anggaran tersebut habis terpakai untuk pelaksanaan program kegiatan yang lain. “Iya belum bisa dikerjakan karena anggarannya belum ada hingga sekarang,” cetus Kaur Ekonomi Desa Pai, Hamdin, kepada wartawan, Selasa (7/2).
Menurut Hamdin, Program Pengadaan Sarana Air Bersih Desa Pai itu sebenarnya sudah dianggarkan dalam RKPDes Tahun Anggaran 2016 dengan jumlah anggaran sebesar Rp61 juta. “Namun anggaran sebesar Rp61 juta itu hingga kini masih tersisa Rp4 juta. Makanya program tersebut tidak dapat dikerjakan dan masih ditunda hingga ada anggaran,” ujarnya.
Lantas kenapa anggaran tersebut bisa tersisa Rp4 juta? Menurut mantan Bendahara Desa Pai, Thamrin, yang dikonfirmasi wartawan, mengaku uang sebesar Rp61 juta tersebut dipergunakan terlebih dahulu untuk membiayai program-program kebutuhan Desa. “Jadi sebanyak Rp57 juta itu dipergunakan untuk membiayai pembahasan RKPDes dan belanja kebutuhan Desa. Saat itu saya pakai untuk mengganti uang orang yang saya gunakan saat pembahasan RKPDes di Kantor Camat bersama pendamping desa. Karena pada saat itu belum ada anggaran yang keluar. Setelah anggaran Desa itu keluar dan bisa dicairkan, maka saya ganti uang yang saya gunakan itu dengan anggaran itu,” terang Thamrin.
Pihak Desa Pai sendiri, melalui Kades Pai, Hidayat, mengaku sudah sering mengingatkan Thamrin untuk segera mengembalikan uang sebesar Rp57 juta itu. “Sudah sering saya ingatkan Thamrin untuk mengembalikan dana itu. Apalagi kejadiannya sebelum saya menjabat sebagai Kades, semasih jabatan kades dijabat oleh PJS. Namun hingga sekarang belum diindahkan,” keluh Hidayat. Hingga terakhir ini, menurutnya, sudah ada surat dari Bupati Bima untuk oknum mantan Bendahara Desa itu agar segera mengembalikan dana sebesar Rp57 juta itu. “Sebab menurut isi surat Bupati itu. BPKP telah melayangkan surat kepada Bupati Bima untuk mantan bendahara agar dapat segera mengembalikan uang sebesar Rp57 juta itu. Meski diberikan rentang waktu untuk pengembaliannya selama beberapa bulan namun hingga kini sama sekali tidak diindahkan. Dan sekarang sudah dicopot,” tandasnya. (GA. IAG*)


×
Berita Terbaru Update