Jika Tak Terpakai, Biaya Pemeliharaan 5 porsen Proyek Bakal Diklaim
Kasi Perencanaan di Bidang Pengairan Dinas PU Kabupaten Bima, Edi, yang dikonfirmasi wartawan via handphone beberapa waktu lalu mengaku, tujuan survey itu untuk mengetahui berapa jumlah sarana yang dikerjakan oleh Dinas PU yang telah rusak karena bencana. "Kami sedang melakukan survey di setiap kecamatan, terutama kecamatan yang sudah dinyatakan bencana dalam surat edaran Bupati, sekaligus untuk mempelajari apa penyebab kerusakan tersebut," ujarnya.
Untuk proyek yang rusak ringan, pihaknya akan bersurat pada pihak kontraktor untuk diperbaiki, karena biaya pemeliharaan sebanyak 5 porsen tersebut sudah dicairkan semua. "Kalau tidak diindahkan setelah tiga kali diperingatkan, kami akan klaim ke Jasa Raharja," sebutnya.
Sementara itu, pihak Jasa Raharja Rusdin, yang dikonfirmasi wartawan terkait adanya biaya polis untuk memberikan jaminan sehingga dicairkan sisa anggaran 5 porsen tersebut mengatakan, pihak Jasa Raharja menunggu klaim dari PPK. Sesuai prosedur, kata dia, setiap ada pekerjaan yang rusak dalam masa pemeliharaan, PPK akan bersurat pada kontraktor, namun setelah tiga kali tidak diindahkan oleh pihak kontraktor maka PPK bisa mengajukan klaim.
Disinggung biaya pemeliharaan yang sudah masuk semua ke rekening kontraktor, Rusdin menegaskan bahwa pihak Jasa raharja akan melakukan penagihan untuk dikembalikan ke kas Negara.
Lantas bagaimana dengan proyek yang rusak karena bencana sementara perbaikan dilakukan dengan menggunakan anggaran dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sehingga biaya pemelihara sebanyak 5 porsen itu tidak terpakai ?. Rusdin menjelaskan bahwa hal itu bisa dihitung oleh konsultan berapa sisa anggaran yang tidak digunakan. "Sisa anggaran yang sudah digunakan itu saja yang dikembalikan, sesuai hitungan konsultan, tapi kalau tidak digunakan semua sisa yang 5 porsen tersebut jelas akan dikembalikan sejumlah itu ke kas Negara," imbuhnya. (GA. Nuski*)
No comments