-->

Notification

×

Iklan

Dipicu Kebiasaan Berjudi dan Tramadol, Warga Keli Diduga Curi Kambing

Sunday, February 5, 2017 | Sunday, February 05, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-02-05T01:11:17Z
Ilustrasi











Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Didasari oleh kebiasaan berjudi dan mengkonsumsi tramadol, pria asal Dusun Mekar Desa Keli, Usm (inisial, red), diduga nekat mencuri kambing milik M. Yusuf (56 tahun) yang juga beralamat di Dusun Mekar Desa Keli. Berdasarkan pengakuan Yusuf, pada Sabtu sekitar pukul 17.00 Wita, dirinya mencari kambing yang biasanya sudah kembali kerumahnya pada sekitar waktu petang hari itu. “Namun, kambing saya kok tidak ada?,” ujarnya dengan nada heran.
Yusuf pun kemudian mencari kambingnya dan memperoleh informasi dari Rasyid, ada kambing yang hilang berwarna merah betina dan kambing tersebut disinyalir telah disembelih oleh oknum pelaku, Usm. Tanpa menunggu waktu yang lama, Yusuf kemudian mendatangi Usm dan langsung menanyakan terkait dengan kambingnya itu. Pelaku pun kemudian kepada Yusuf mengakui perbuatannya. Korban mengaku kerugian yang dideritanya akibat ulah oknum pelaku itu sekitar Rp2 juta rupiah.
Yusuf pun kemudian melaporkan kejadian pencurian kambing yang diduga dilakukan Usm ini ke pihak Polsek Woha. Dan tanpa menunggu waktu lama, Kapolsek Woha, AKP. Fandi, bersama timnya langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara dan langsung mengamankan oknum pelaku. Usm mengaku mengambil kambing milik Yusuf ini di So Daeku Desa Risa bersama rekannya yang bernama Nas (Inisial, red), warga Desa Keli. Setelah mengambil kambing di sekitar sawah di So Daeku, Usm membawa kambing itu kerumahnya dan disekitar rumahnya itu ia kemudian langsung menyembelih kambing yang kemudian diketahui milik Yusuf. Setelah Usm menyembelih kambing itu, bersama rekannya membawa daging-daging kambing itu dengan menggunakan sepeda motor dan menjual daging kambing seharga Rp2 juta itu dengan harga yang sangat miring kepada salah seorang warga Desa Tente, Smh (Inisial, red), yang diduga berprofesi sebagai pedagang atau pembeli daging, dengan harga sekitar Rp250 ribu. Pihak Polsek Woha pun dengan sigap menyikapi laporan warga dengan segera mengamankan oknum pelaku dan langsung memeriksa saksi-saksi dan korban. Dari dari pemeriksaan itu, diketahui bahwa kebiasaan oknum pelaku itu adalah berjudi dan mengkonsumsi tramadol. (GA. IAG*)

×
Berita Terbaru Update