-->

Notification

×

Iklan

Dinas Pendidikan NTB Nilai Tidak Ada Masalah Terhadap Pungutan Biaya Penjaringan SNMPTN Pada Orang Tua Siswa

Monday, February 20, 2017 | Monday, February 20, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-02-20T07:07:49Z
Mataram, Garda Asakota.-
Pengenaan biaya yang dibebankan oleh pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) terhadap pelaksanaan kegiatan Penjaringan SNMPTN kepada para orang tua siswa sepanjang hal itu berdasarkan atas kesepakatan pihak sekolah dengan para orang tua siswa maka tidak dianggap sebagai tindakan yang bermasalah. “Untuk akses internet dan lainnya itu memang perlu biaya. Kalau dirundingkan dengan baik menyangkut aspek pembiayaannya dengan para orang tua siswa. Menurut saya itu tidak ada masalah,” cetus Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Provinsi NTB, H. Budi Mulyana, kepada wartawan media ini, (20/02), di ruang kerjanya kantor Dinas Pendidikan Provinsi NTB.
Menurutnya kegiatan seperti penjaringan SNMPTN itu merupakan sebuah kegiatan yang dilaksanakan diluar dari pada agenda pembelajaran yang tidak mendapatkan anggaran khusus dari sekolah. “Pihak sekolah membantu para siswanya yang berkeinginan untuk mendaftarkan dirinya di Perguruan Tinggi sehingga sekolah tidak memiliki anggaran khusus terhadap kegiatan ini untuk membiayai biaya koneksi internet dan entry nilai siswa. Sebenarnya bisa saja pihak sekolah melepaskan pekerjaan itu ke pihak siswa sendiri dengan membuat akun siswa itu. Namun, karena ini menyangkut prestise yang akan diperoleh oleh pihak sekolah juga karena berkaitan dengan kualitas peng-entrian data dan lain sebagainya maka sekolah ikut membantu kegiatannya dengan membicarakan hal itu dengan pihak orang tua untuk ikut membantu juga. Akan tetapi harus dengan mengedepankan tiga aspek yakni transparan, partisipatif dan akuntabel. Orang tua harus diajak berkomunikasi terkait dengan hal itu. Kalau seandainya orang tua siswa menghendaki agar pelaksanaan itu dikelola langsung oleh para orang tua siswa, yah silahkan dilanjutkan untuk dikelola sendiri,” terang Budi Mulyana.
Untuk pembiayaannya sendiri menurutnya sangat bervariatif tergantung sungguh pada sekolah itu masing-masing. “Sangat begantung pada komponen-komponen pembiayaan. Tapi setahu saya anggaran yang dibebankannya itu tidaklah terlalu besar,” cetusnya. Lantas apakah hal itu tidak termasuk Pungli?. Pihaknya menjawab sangat bergantung pada aspek kepentingannya serta tiga aspek yang menyertainya yakni dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. “Dan didalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 sudah jelas-jelas menyatakan Komite Sekolah boleh menarik iuran,” ujarnya. Pihaknya mengaku belum mengetahui adanya Instruksi Presiden yang melarang adanya pungutan di sekolah. “Inpres yang mana?. Kayaknya belum ada,” tandasnya. (GA. IAG*).
×
Berita Terbaru Update