-->

Notification

×

Iklan

Desak Tanah Dibayar, MTs Wora Disegel Pemilik Tanah

Tuesday, February 7, 2017 | Tuesday, February 07, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-02-07T11:12:10Z
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Akhir-akhir ini banyak kita temui sengketa lahan Sekolah atau Madrasah yang dibangun sebuah Yayasan dengan para pemilik tanah tempat dibangunnya yayasan itu. Ujung-ujungnya, sengketa lahan ini berdampak pada mandeknya proses belajar mengajar siswa. Padahal berdasarkan ketentuan menyangkut syarat pendirian Sekolah atau Madrasah oleh Yayasan, maka pihak Dinas Pendidikan wajib melakukan verifikasi terhadap keberadaan atas status tanah yang digunakan untuk membangun sekolah agar tidak muncul persoalan dikemudian hari yang dapat menghabat terjadinya proses belajar mengajar siswa.
Seperti yang terjadi di di Madrasah Tsanawiyah Wora Kecamatan Wera. Pemilik lahan seluas 23 Are, tempat dibangunnya MTs Wora itu melakukan penyegelan terhadap sekolah tersebut. Menurut Abdul Hamid, lahan seluas 23 are tersebut masih merupakan milik A. Rasyid Ismail. Dan sekitar tahun 2011 lalu, ahli waris dari pemilik lahan menuntut ganti rugi kepada pihak yayasan. Namun setelah dilakukan musyawarah antara kedua belah pihak, disepakati cara pembayarannya adalah dengan cara menyicil. “Jadi dibayar cicil oleh pihak Yayasan dengan menggunakan dana BOS. Akan tetapi kesepakatan itu ternyata tidak dilakukan oleh pihak Yayasan. Sehingga terpaksa kami segel,” ujar Abdul Hamid yang mengaku masih merupakan bagian dari ahli waris atas tanah tesebut kepada wartawan media ini, Senin (06/02).
Abdul Hamid mengaku tidak terlalu menuntut agar pihak Yayasan membayar kontan lahan tersebut. Namun pihaknya mengaku agar pihak Yayasan sadar akan kesepakatan yang telah dibuat dengan pihaknya yakni menyicil harga tanah tersebut. “Kami tidak minta untuk dibayar kontan karna kami sadar ini juga kebutuhan dasar masyarakat. Cicil dengan dana Bos sesuai kesepakatan, itu saja keinginan kami. Namun sampai hari ini kami belum mendapatkan apa-apa dari pihak Yayasan," kesalnya.
Penyegelan atas sekolah itu menurutnya telah dilakukan beberapa kali oleh pihaknya. Tahun 2011 dan tahun sebelumnya menurut Hamid pernah dilakukan penyegelan. “Namun masih bisa kompromikan atas mediasi dari Camat dan Kapolsek. Nah sekarang, kalau kami tidak menerima pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut. Segel tidak akan kami buka. Kalau dulu kami hanya minta Rp20 juta. Sekarang kami akan menuntut pembayaran sebesar Rp300 juta,” tegas Hamid.
Sementara itu, pihak MTS Wora mengaku masih melakukan proses musyawarah dengan pihak Yayasan untuk dicarikan solusinya. Meski dilakukan penyegelan, namun menurut Kepala Sekolah MTs Wora, Sarwani, S.Pd., proses belajar mengajar di sekolah tesebut tidak terganggu. “Proses KBM masih berjalan lancar dan untuk solusinya masih kita musyawarahkan dengan Pengurus Yayasan,” kelit Sarwani. (GA. Nuski*)
×
Berita Terbaru Update