-->

Notification

×

Iklan

Kantor UPTD Pertanian dan KUA Disegel, Ahli Waris Tuntut Kejelasan

Friday, January 13, 2017 | Friday, January 13, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-01-12T23:59:00Z
Foto: Munawir, Ahli Waris
Kabupaten Bima, Garda Asakotan.-
Aksi penyegelan kantor UPTD Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Madapangga, beberapa waktu lalu
sampai hari ini belum ada penyelesaian. Informasi ini diperoleh wartawan dari keluarga ahli waris,  Munawir Anak dari H.Amajid H. Arsyad, Kamis(12/1)
ditemui di kantor yang di segel.

"Kami sebenarnya sudah sangat proaktif untuk mengambil jalan
tengah, amun rupanya buntu,“ ujarnya kepada Garda Asakota
Diakuinya, pihaknya bahkan sudah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah ini, namun
tidak diindahkan.
Sebelum pembangunan kantor UPTD Pertanian dan KUA Kecamatan
Madapangga beberapa tahun lalu, ada kesepakatan yang disetujui antara pihaknya ahli waris dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bima dimasa Pemerintahan sebelumnya.Kesepakatan tersebut melibatkan dirinya dan adiknya Syahrul diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun hingga kini belum jadi kenyataan.
Bahkan pihaknya pernah melakukan pendekatan dengan Bupati Bima saat itu, Drs. H. Syafruddin H. M. Nur, M.Pd. Solusi yang ditawarkan saat itu, kata dia, bahwa tanah sebagai lokasi pembangunan kantor UPTD Pertanian dan KUA Kecamatan Madapangga akan ditukar guling. "Bahkan luas lahan kantor UPTD Pertanian sudah diukur, namun hingga saat ini belum juga ada realisasinya," akunya.
Munawir mengaku, di masa Kepemimpinan Bupati Bima, Hj.
Indah Dhamayanti Putri, saat ini juga pihaknya telah melakukan pendekatan secara lisan dengan
orang-orang terdekatnya. “Namun tidak juga ada hasilnya atau tanggapan yang
kami terima,” urainya.
Sebelum melakukan aksib penyegelan, baru-baru ini pihaknya mengirim surat pemakluman pada Pemkab Bima yang ditujukan ke Bupati dengan tembusan Ketua DPRD,  BPN, Kapolres, Dandim, BKD, Kemenag, KUPT Pertanian, Kepala KUA, Camat Madapangga, Kapolsek, Koramil, Plt Kades Bolo, mantan Camat Madapangga, Kaur Desa Bolo, serta ditembuskan juga pada Kapolda NTB, Danrem, Ketua DPRD Provinsi NTB. Namun, semua tidak
memberi respon. “Yang jelas sebelum kami melakukan aksi penyegelan, berbagai upaya pendekatan telah dilakukan, namun sayang upaya yang kami lakukan tidak digubris,” sesalnya. Jika belum ada penyelesaian, maka sepanjang itu pihaknya tetap akan menyegel kedua kantor tersebut.
Menanggapi hal ini, Camat Madapangga,  Muhammad Safi'i, SH,
M.AP, mengaku akan segera laporkan informasi dari keluarga H Amajid ini. Dirinya merasa memiliki beban dan tanggung jawab moral untuk menyampaikan masalah tersebut ke pihak-pihak terkait. "Kami juga akan sesegera mungkin menyampaikan kepada Bupati Bima, moga saja akan ada solusi dari persoalan ini," janjinya. (GA Marlin*)

×
Berita Terbaru Update