Foto: Ilham, SH |
Dirinya bersama anggota DPRD lainnya telah menindaklanjuti hal itu dengan meminta keseriusan eksekutif menyelesaikannya. Duta PAN ini menekankan bahwa pihaknya di legislatif bukan eksekutor karena
Pemerintah Daerah (Pemda) adalah pelaksana. "Sebagai lembaga legislatif kami hanya mampu memberikan masukan dan usulan saja bukan sebagai eksekutor seperti Pemerintah Daerah," kilahnya. Untuk itu, dia berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan tanpa merugikan salah satu pihak baik itu Pemerintah apalagi pemilik lahan.
Di tempat yang sama, Masdin Idris, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima lainnya, juga menekankan kepada pihak Pemerintah Daerah agar aksi penyegelan ini sesegera mungkin diselesaikan. Diakuinya beberapa waktu lalu, dirinya meminta Camat Madapangga agar mengajak pemilik lahan mencarikan solusi yang terbaik dalam menyikapi persoalan itu.
Menurut Masdin, dalam Rancangan Pembahasan APBD 2017 lalu telah dianggarkan dana milyaran rupiah sebagai dana yang dipergunakan dalam pembebasan lahan yang bersengketa. "Jadi, demi meningkatkan pelaksanaan tugas ASN, masalah ini perlu dituntaskan."Jangan kita berdiam diri melihat kondisi seperti ini, selaku Dewan kami tetap memantau kinerja Pemerintah Daerah walau dalam batas tugas dan fungsi kami sebagai lembaga legislatif hanya mengusulkan kepada lembaga eksekutif," tegasnya. (GA. Marlin*)