Foto: Drs. Hafid, MM |
Kepala UPTD Layanan Dikmen dan PK Kabupaten dan Kota Bima Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, Drs. Hafid, MM, Jumat (20/1) dengan tegas mengingatkan kepada seluruh Kepala Sekolah
di tingkat SMA dan SMK yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Bima untuk tidak lagi memungut iuran komite terhadap siswa.
Larangan ini, kata dia, sesuai
Instruksi Presiden RI, Joko Widodo mulai tahun 2017. "Adapun sekolah
yang ditemukan masih memungut Iuran Komite akan diproses guna dilaporkan ke tingkat Provinsi mengingat kewenangan pihak Provinsi yang akan memberikan sanksi," ucap Hafid, di sela sela memantau kondisi beberapa SMA/SMK di Kabupaten Bima seperti di wilayah Kecamatan Bolo,Madapangga, dan Donggo.
Dia menegaskan, kalaupun ada kesepakatan antara pihak sekolah dengan para wali murid untuk memungut iuran, juga tidak dibenarkan sesuai dengan keputusan Presiden tersebut."Tidak dibenarkan sama sekali," tegasnya lagi. (GA. Marlin*)