-->

Notification

×

Iklan

Diduga Menghina di Facebook, Akun Dae Mbojo dan Ira Rara Swara Dipolisikan

Monday, January 23, 2017 | Monday, January 23, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-01-23T13:16:49Z
Ilustrasi
Kota Bima, Garda Asakota.-
Keberadaan media social seperti Facebook, twitter dan Instagram saat sekarang ini sangat digandrungi oleh semua elemen masyarakat. Disamping berfungsi secara positif untuk membangun silaturrahmi diantara keluarga, sahabat, dan lapisan masyarakat lainnya dengan saling bertanya kabar dan membagi informasi-informasi positif lainnya. Juga dapat berfungsi negative atau merusak sebagai ajang untuk mendiskreditkan pihak-pihak tertentu yang tidak disukai dengan membagi informasi-informasi yang mengandung unsure kebencian kepada suatu kelompok, individu dalam suatu kelompok atau masyarakat.

Semenjak direvisinya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada tanggal 28 November 2016 lalu. Negara ingin menghadirkan suatu produk hukum yang dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi pengguna internet. Hasil revisi UU ITE memberikan peluang bagi masyarakat yang dirugikan oleh postingan seseorang melalui media social, maka seseorang itu bisa melaporkannya ke pada pihak kepolisian untuk diadili sesuai dengan UU ITE ini karena sifatnya yang merupakan Delik Aduan.
Saat sekarang di Kota Bima, muncul lagi dua (2) laporan terkait dengan dugaan tindak pencemaran yang dilakukan oleh akun Facebook Dae Mbojo yang dilaporkan oleh Agus Mawardi pada hari Minggu (22/01) dan satunya lagi laporan dari Drs. Syarifuddin terhadap akun Ira Rara Swara terkait dengan dugaan tindak pencemaran nama baik pada Senin (23/01) di Mapolresta Bima.
Agus yang berprofesi sebagai wartawan ini mengaku nama baiknya dan 14 orang lainnya tercemarkan oleh ulah akun Facebook Dae Mbojo ini yang memfitnah mereka dengan kata-kata yang mereka anggap kasar dan menghina.
“Karena semua sudah berani di ruang public. Maka yang palsu dan menjurus kepada pembuatan atau produk status yang nilainya provokatif dan tidak bertanggungjawab kita akan laporkan bersama-sama,” tulis Agus di salah satu akun Medsosnya.
Senada dengan Agus Mawardi, Syarifuddin yang juga merasa dilecehkan dan dicemarkan nama baiknya juga oleh akun facebook Ira Rara Swara meminta kepada pihak Kepolisian agar dapat mengusut tuntas dugaan tindak pencamaran nama baiknya selaku Aparatur Sipil Negara yang menjadi panutan masyarakat itu. “Saya mohon bapak Kapolresta Bima dapat melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap dugaan tindak penghinaan dan pencemaran nama baik melalui Facebook ini,” tegas pria yang juga merupakan Kadis Perhubungan Kabupaten Bima ini. (GA. IAG*)

×
Berita Terbaru Update