-->

Notification

×

Iklan

Anggaran Pemdes Capai Rp18,86 Milyar, Camat Bolo Minta Para Kades Transparan

Monday, January 30, 2017 | Monday, January 30, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-01-30T07:50:57Z

Foto: Camat Bolo Kabupaten Bima
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Anggaran Desa yang masuk di Kecamatan Bolo untuk tahun 2017 ini
diperkirakan meningkat.Peningkatan anggaran tersebut berdasarkan pagu indikatif pendapatan transfer desa dalam Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2017. Dengan adanya peningkatan yang bersifat indikatif atau belum menjadi ketetapan tersebut, Camat Bolo, Mardianah, SH, berpesan kepada seluruh pemerintah desa yang ada agar terbuka menjelaskannya kepada seluruh elemen masyarakat.
"Pelaksanaan program Pemerintah Desa harus menjungnjung tinggi asas keterbukaan informasi sesuai yang telah diamanatkan oleh Undang-undang. Intinya lakukan pengelolaan anggaran dengan transparansi, perlu aparat pemerintah desa menjelaskan secara terbuka berapa alokasi yang diterima, mulai dari tahapan penyusunan RKPDes dan APBDes sesuai dengan MusrenbangDes
yang dilaksanakan mulai dari tingkat Dusun sampai ke tingkat Desa," kata Camat Bolo kepada wartawan, Minggu (29/1).
Mardianah mengatakan, sesuai pagu indikatif tersebut anggaran yang masuk di Kecamatan Bolo diperkirakan mencapai Rp18, 86 Milyar. Anggaran tersebut akan terbagi di 14 desa. "Setiap desa dipastikan mengalami peningkatan anggaran seperti yang terjadi di Desa Tambe dengan jumlah penduduk terbanyak di kecamatan setempat. Sebelumnya Rp1,2 Milyar kini meningkat menjadi Rp1,5 Milyar dan di Desa Kara dari sebelumnya Rp1 Milyar 60 juta, kini mencapai Rp1,2
Milyar," sebutnya. Meski demikian, diakuinya, pagu anggaran ini masih bersifat indikatif belum ditetapkan sebagai anggaran definitif. "Anggaran indikatif ini merupakan acuan desa dalam penyusunan RKPDes dan APBDes, kalaupun terjadi perubahan dari anggaran indikatif ini, paling sedikit saja pergeserannya," imbuhnya.Diharapkan kepada pemerintah desa agar dapat menyusun program dan kegiatan sesuai program percepatan di setiap desanya masing-masing,berdasarkan ketentuan regulasi aturan mulai dari bidang pembangunan, pemberdayaan,pembinaan serta pembelanjaan aparaturbpemerintah Desa baik itu yang bersumber dari dana ADD maupun DDA. "Karena sedianya anggaran ini adalah hak rakyat,untuk itu pihak pemerintah desa harus menyusun program-program yang sesuai harapan rakyat, bukan menyusun program sesuai keinginan pribadi karena semata-mata ingin meraup keuntungan," tegasnya. (GA. Marlin*)

×
Berita Terbaru Update