-->

Notification

×

Iklan

Tuntutan Kontribusi 10 persen dari Hasil SBW Tak Bisa Dipenuhi

Thursday, April 2, 2015 | Thursday, April 02, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-04-01T17:38:38Z
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Keinginan masyarakat Desa Bajo Pulo Kecamatan Sape Kabupaten Bima agar Pemkab Bima secara continue mengalokasikan dana 10 persen dari potensi SBW (Sarang Burung Walet), menaruh perhatian Komisi II DPRD. Berdasarkan surat yang dilayangkan oleh Kepala Desa Bajo Pulo, Selasa (31/3), Komisi II melakukan hearing dengan Pemkab Bima melalui Kabag Ekonomi, Iwan Setiawan, SE.
Meskipun surat tersebut belum sampai ke tangan Bupati Bima, namun pihak eksekutif bersikap proaktif ketika lembaga dewan ingin melaksanakan hearing. “Setelah kami meminta copy-an surat dan membacanya, isinya terkait dengan keinginan pemerintah desa agar diberikan kontribusi langsung 10 persen dari setoran SBW,” ungkap Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Bima, Iwan Setiawan, SE, kepada Garda Asakota, Selasa (31/3).
Menurutnya, UU Nomor: 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retibusi Daerah, mengamanatkan bahwa Pemda Kab/Kota berkewajiban memberikan kontribusi pendapatan kepada desa penghasil 10 persen dari pendapatan yang diterima. Berbicara konteks SBW yang nota-bene masuk dalam pendapat lain-lain, maka  UU No: 28/2009 tersebut tidak bisa menjadi dasar kebijakan. Namun ketika disinggung bagaimana dengan adanya pernyataan masyarakat yang mengaku selama tahun anggaran 2013 dan 2014 Desa Bajo Pulo mendapatkan dana khusus dari Pemkab Bima dari hasil potensi SBW?., Iwan menampiknya. “Itu tidak benar,
kemungkinan anggaran yang dimaksud itu bersumber dari ADD. Saya memahami mungkin karena kurangnya pemahaman masyarakat terkait dengan ADD saja, sehingga sebagian masyarakat berasumsi bahwa itu subsidi dari SBW,” cetusnya.
Iwan menambahkan bahwa ketika berbicara pembagian hasil pendapatan kepada desa sebenarnya Tim TAPD Kabupaten Bima sudah lebih dulu menerapkannya melalui ADD, dimana sebagian didalamnya memberikan kontribusi pendapatan kepada Pemerintah Desa. 
Sedangkan terkait dengan kontrak kerja antara Pemda dengan Perusahaan, salah stau kewajiban pihak ketiga adalah wajib memperkerjakan karyawan atau masyarakat setempat, dan kedua wajib melaksanakan program sosial yang berkenaan masyaraat setempat. “Itu saja yang dibahas terkait dengan kontrak SBW, jadi tidak ada komitmen 10 persen untuk desa yang tertuang dalam kontrak kerja,” tegasnya. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update