-->

Notification

×

Iklan

KPU Kabupaten Bima Rekrut Anggota PPK dan PPS

Monday, April 27, 2015 | Monday, April 27, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-04-27T02:39:49Z
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Tahapan pelaksanaan tugas Pemilukada Kabupaten Bima 2015-2020 segera dimulai. Mendukung tahapan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima mulai merekrut Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Kabupaten Bima, Nur Susilawati, S. IP, Sabtu (25/4), menjelaskan, pendaftaran atau penyerahan berkas calon Anggota PPK dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Bima Jalan Sultan Muhammad Salahuddin Desa Panda Kecamatan Palibelo melalui Sub Bagian Umum. 
“Masa pendaftarannya mulai tanggal 25 April hingga 4 Mei mendatang,” ungkapnya. Jika berkas sudah lengkap pelamar,bisa menyerahkannya mulai pukul 07.30 hingga 16.00 Wita setiap hari.
Menurutnya, untuk tahapan seleksinya Calon Anggota PPK akan melewati tahapan penelitian administrasi, seleksi tertulis dan seleksi wawancara. Bagi calon Angota PPK yang lulus seleksi administrasi selanjutnya akan mengikuti seleksi tertulis dan KPU Kabupaten Bima menetapkan sepuluh orang. Selanjutnya, bagi calon Anggota PPK yang lulus seleksi tertulis akan mengikuti seleksi wawancara dan ditetapkan sebagai Anggota PPK sebanyak lima orang setiap Kecamatan.
Sementara untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), pembukaan pendaftaran calon anggota PPS dilakukan Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana pengumuman KPU Kabupaten Bima. Ketentuannya, Calon Anggota PPS diusulkan Kepala Desa bersama BPD berjumlah paling kurang enam orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen.
Dari enam orang ini akan ditetapkan tiga orang menjadi Angota PPS. Kepala Desa bersama BPD dapat mengajukan usulan calon dengan memperhatikan kemampuan mengoperasikan Komputer program Microsoft Excel dan Microsoft Word Anggota PPS, mengingat sistem kerja Pemilukada saat ini berbasis komputer.
“Sementara, penyerahan berkas calon Anggota PPS disampaikan ke Sekretariat PPK masing-masing Kecamatan dan apabila PPK belum terbentuk, berkas Calon Anggota PPS dapat diserahkan ke KPU Kabupaten Bima.
Untuk pengumuman, nanti bisa dilihat langsung di media cetak lokal, media online, website KPU dan media KPU yang bisa diperoleh di Kantor Desa dan Kecamatan,” tambahnya. (GA. Isnawir*)

×
Berita Terbaru Update