-->

Notification

×

Iklan

Ternak Masih Berkeliaran Kinerja Pol PP Dipertanyakan

Thursday, March 19, 2015 | Thursday, March 19, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-03-19T01:36:35Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Menyikapi masih adanya ternak yang berkeliaran di jalan terutama di arena-arena stretegis Pusat Kota Bima, Wakil Walikota saat menghadiri kegiatan Operasi Pasar Murah Sembako, Selasa (17/3), langsung memerintah petugas Sat Pol PP untuk segera menertibkannya. “Sebab, selain dapat merusak taman, keberadaan ternak tersebut akan mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan,” ujarnya.
Pria yang kerap disapa Aji Man ini mengaku kaget dengan masih adanya ternak berkeliaran seperti Kuda dan Kambing, tanpa ada pengawasan langsung dari para pemiliknya. Makanya, pada kesempatan itu dia juga menghimbau kepada warga masyarakat yang memiliki ternak untuk tidak membiarkan ternaknya berkeliaran karena dapat meresahkan pengguna jalan. “Kita-kan sudah ada Perda supaya masyarakat tidak melepas ternaknya sembarangan, bila melanggar dikenakan denda,” sebutnya.
Wawali juga meminta kepada Sat Pol PP, tidak hanya rombong pedagang kaki lima yang mesti ditertibkan. Semua ternak pun, kata dia, harus ditertibkan. Jika dilain waktu masih dilihatnya ternak berkeliaran terutama sekali ditempat-tempat strategis seperti di lapangan merdeka, lapangan pahlawan, Parugan Nae, dan taman Kota Bima, pihaknya akan bertindak tegas.
Menanggapi hal ini, Kepala Sat Pol PP Kota Bima, Hj. Misbah,  mengaku, sudah tiga kali meminta kepada pemilik ternak agr tidak melepas ternaknya di jalan, apalagi di lapangan umum. Bahkan beberapa hari lalu diakuinya, pernah mendatangi para pemiliknya langsung di rumah masing-masing. “Mereka mengaku akan mengikat ternaknya, tapi sepertinya mereka keras kepala,” cetusnya. Kasat Pol PP mengaku sudah berkali-kali memberitahukan tentang Perdanya bahkan lengkap dengan sanksi-sanksinya. “Seperti, bagi pemilik ternak yang diamankan seperti ternak Kuda atau Sapi, maka dikenakan denda sebesar Rp1 juta, sementara untuk Kambing akan dikenakan denda sebesar Rp200 ribu, tapi rupanya tidak diindahkan,” timpalnya. (GA. 355*)

×
Berita Terbaru Update