-->

Notification

×

Iklan

Pengguna JKN Mandiri di Dompu Tuntas 2019

Monday, March 9, 2015 | Monday, March 09, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-03-09T02:45:14Z
Kabupaten Dompu, Garda Asakota.-
Meski sudah ada Badan Penye lenggara Jaminan Sosial (BJPS), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) atau Jakkad belum beralih ke program baru tersebut. Namun ditargetkan pada tahun 2019 nanti  Kepala Jamkesda/Jakkad Dompu,  drg. Putu Yuni Artati, M. Kes, bersama pemerintah daerah Kabupaten Dompu menargetkan seluruh masyarakat peserta Jamkesda atau Jakkad harus menggunakan Jaminan Kesehatan Masioanl (JKN) Mandiri.
“JKN pesertanya berasal dari mantan peserta Askes, Jamkesmas, dan Jamsostek. Sedangkan masyarakat umum masih menggunakan Jamkesda,” katanya kepada Garda Asakota.
Katanya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, masyarakat umum di luar Askes, Jamkesmas, dan Jamsostek wajib beralih ke JKN Mandiri maksimal pada 2019 nanti. “Di tahun 2019 masyarakat Dompu harus  menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” akunya menargetkan.
Di tahun 2014 lalu masyarakat pengguna kartu Jamkesda/Jakkad di Kabupaten Dompu sebanyak 10.924 jiwa sementara yang baru beralih ke JKN berjumlah 1.497 Jiwa. Himbauan kepada masyarakat Dompu untuk beralih ke JKN, karena dinilai memiliki kelebihan dibandingkan dengan masyarakat yang menggunakan kartu Jamkesda/Jakkad.
“JKN Mandiri dengan sistem rujukan pasien bisa berobat dimanapun  dan seluruh fasilitas kesehatannya bisa dimanfaatkan oleh peserta hingga ke pusat. kelebihan lain dari JKN, mulai dari rawat inap hingga tindakan operasi secara komperehensif jaminannya ditanggung  secara menyeluruh. “Makanya, dianjurkan  masyarakat untuk menjadi peserta JKN,” harapnya.
Menurutnya, semakin cepat masyarakat peserta Jamkesda beralih ke JKN Mandiri akan semakin baik. Untuk mendapatkan kartu JKN Mandiri katanya, masyarakat cukup datang mendaftar ke kantor BPJS , untuk mengisi formulir pendaftaran dan pembayaran premi. Saat mendaftar, kata dia, warga diberi kode bank untuk pembayaran premi pertama yang bisa dilakukan melalui ATM atau bank terdekat.  Peserta JKN  dibagi menjadi dua yang pertama Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non Penerima Bantuan Iuran (PBI), untuk peserta masyarakat miskin yang tidak tercover di Jamkesmas nantinya akan ditanggung oleh Pemkab Propinsi dan Kabupaten Dompu karena didalamnya ada sharing dana masing-masing 50 persen. “Untuk Kabupaten Dompu ada 20.24 jiwa yang ditanggung oleh Pemprop dan Pemkab Dompu,” jelas drg. Yuni.
Sedangkan untuk biaya premi peserta JKN Mandiri dengan perawatan kelas 3, sebulan hanya Rp25.500 per jiwa/orang, perawatan kelas II sebulan Rp42.500 per jiwa, dan perawatan kelas I sebesar Rp59.500 per jiwa.
Namun diakuinya, kendala belum siapnya sebagian masyarakat beralih ke JKN mandiri, berdasarkan hasil data di lapangan, kemungkinan belum mampu untuk mendaftar atau membayarkan seluruh keluarganya menjadi peserta JKN. “Ini yang saya anggap masih menjadi kendala, masyarakat dibebani untuk membayar iuran perbulan sesuai kelas yang di inginkannya,” akunya. Namun demikian,  drg. Putu Yuni Artati, berharap agar pengguna JKN di tahun 2015 ada peningkatan meskipun pendataan untuk pesertanya belum rampung sembari menunggu pendataan dari pihak BAPPEDA. “Perekrutan peserta JKN harus betul-betul dari kalangan masyarakat miskin,” tandasnya.  (GA. Akbar*)

×
Berita Terbaru Update