-->

Notification

×

Iklan

Pemprov NTB Diingatkan Publikasi LHKPN Pejabat Daerah

Monday, March 30, 2015 | Monday, March 30, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-03-30T10:34:46Z
Mataram, Garda Asakota.-
Sesuai Pergub NTB Nomor 36 Tahun 2013, Pemprov NTB berkewajiban untuk memperluas publikasi LHKPN, sebagai bagian dari  aksi daerah untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2014.
Sayangnya, hingga  Akhir Maret 2015  ini, publikasi LHKPN belum juga dilaksanakan. Merespon situasi ini, FITRA NTB melalui Koordinator Divisi Kampanye,
Deny Hartawan, mengingatkan Pemprov NTB agar segera mempublikasikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) pejabat daerah sebagaimana amanat Gubernur. FITRA NTB mengingatkan  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov NTB  sebagai penanggungjawab aksi tersebut untuk mempublikasikan LHKPN pejabat tersebut.
Mengumumkannya kepada public sesuai amanat Pergub No. 35 Tahun 2013 tentang Aksi Daerah Pencegahan Pemberantasan Korupsi di Lingkup Pemerintah Provinsi NTB Tahun 2013-2018 (AD-PPK NTB Jangka Menengah) maupun Pergub No. 36 Tahun 2013 tentang Aksi Daerah Pencegahan Pemberantasan Korupsi di Lingkup Pemerintah Provinsi NTB Tahun 2014 (AD-PPK NTB khusus untuk Tahun 2014).
“Merujuk Pergub NTB No. 36 Tahun 2013 salah satu aksi yang menjadi prioritas adalah publikasi LHKPN bagi Pejabat Daerah Provinsi NTB, dengan tiga ukuran keberhasilan, yakni: pertama, Adanya Review Pergub tentang LHKPN agar mencakup kewajiban pelaporan dan publikasi LHKPN. Kedua, tersosialisasinya tata cara pengisian dan pelaporan LHKPN; dan ketiga, terpublikasikannya LHKPN seluruh pejabat lingkup Pemprov NTB,” ungkapnya seperti dilansir ke Garda Asakota, Jumat (27/3). Menurutnya, publikasi LHKPN  dilaksanakan melalui media cetak, electronik, dan papan pengumuman, dan media online milik Pemprov NTB. Tujuannya agar dapat semakin memperluas akuntabilitas pelaporan kekayaan pejabat dan PNS, yang memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya.
Berdasarkan pantauan FITRA NTB, hingga Akhir Tahun 2014 lalu belum terlihat ada langkah yang telah diambil oleh BKD sebagai SKPD Penanggungjawab aksi ini untuk memastikan adanya publikasi LHKPN Pejabat daerah NTB. Bahkan, review terhadap Peraturan Gubernur yang mengatur tentang LHKPN agar mengatur tentang publikasi LHKPN pejabat daerah (Pergub NTB Nomor 2 Tahun 2013 tentang LHKPN di Lingkungan Pemprov NTB) ini belum dilakukan. Hal ini memunculkan pertanyaan terhadap sejauhmana ketaatan jajaran SKPD dimaksud untuk melaksanakan amanat Gubernur.
Pelaksanaan AD-PPK NTB dimaksudkan untuk melakukan upaya pencegahan dan pencegahan korupsi secara terpadu, efektif, terencana dan berkelanjutan dari tahun 2013 sampai dengan 2018. Tujuannya untuk terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta terciptanya birokrasi bersih di Provinsi NTB. Pergub AD-PPK NTB sebagai salah satu bentuk komitmen Gubernur untuk mencegah dan memberantas korupsi ini terdiri atas 22 rencana aksi meliputi 6 sektor dan 10 isu prioritas.
Belum lama ini, kata dia, Kepala BKD Provinsi NTB, HM Suruji, mengumumkan bahwa dari total 7.027 PNS di lingkup Pemprov NTB, ada 1.510 orang diantaranya memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. Namun banyak diantara mereka yang masih abai.
Sebanyak 40% dari keseluruhan pejabat struktural dan pejabat pengelola keuangan lingkup Provinsi NTB masih belum menyerahkan LHKPN. Terhitung sejak Semester II Tahun 2015, bagi pejabat yang tidak melaporkan kekayaannya tidak akan mendapat promosi jabatan. (GA. Jack*)

×
Berita Terbaru Update