-->

Notification

×

Iklan

Paripurna DPRD NTB Sahkan Lima Raperda

Tuesday, March 24, 2015 | Tuesday, March 24, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-03-23T17:24:28Z
Mataram, Garda Asakota.-
Lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB kepada DPRD NTB, akhirnya disahkan melalui rapat paripurna pengesahan lima Raperda, di gedung DPRD NTB, Kamis (20/3). Kelima Raperda yang diusulkan tersebut meliputi Raperda tentang Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Besar Betina Produktif, Raperda tentang Pemerataan Air Bersih, Raperda Pengelolaan Energi dan Ketenagalistrikan, Raperda tentang Penanaman Modal dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi, SE, M. Com, menyampaikan ucapan terimakasih kepada para Pimpinan Fraksi beserta SKPD terkait selaku mitra DPRD NTB. “Dengan koordinasi dan kerjasama yang baik lima buah Raperda yang dibahas ini bisa diselesaikan sesuai dengan jadwal yang direncanakan,” ucapnya. Pihaknya berharap kinerja yang baik antara legislative dan eksekutif dalam mendukung pemerintahan dicatat oleh Allah SWT sebagai amal ibadah dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat menuju NTB yang sejahtera dan lebih baik dari sekarang.












Sementara itu, Gubernur melalui Wakil Gubernur NTB, H. Muh Amin, SH, juga berterima kasih atas diterimanya Raperda yang diusulkan oleh Pemprov NTB. “Dengan disahkannya Raperda ini tidak lain bertujuan untuk kemajuan NTB itu sendiri,” katanya. Terkait dengan keberadaan Raperda Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Besar Betina Produktif, pihaknya berkomitmen akan tetap memantau serta mengawasi petugas teknis peternakan kesehatan hewan yang mengatur pelarangan pemotongan betina produktif.
Sedangkan yang berhubungan dengan Raperda Pemerataan Air Bersih dijelaskan bahwa dengan kebijakan ini dapat menjamin ketersediaan dan distribusi air bersih kepada seluruh masyarakat secara merata dan adil. “Selain diharapkan dapat meningkatkan cakupan air bersih perkotaan maupun perdesaan, sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” harapnya.
Pemerintah provinsi melalui Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL) terus melakukan pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia. “Disamping terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap masyarakat dan lembaga-lembaga pengelola air minum pedesaan (Pamdes) melalui Pokja AMPL kabupaten/kota,” tegas Wagub. 
Adapun untuk Raperda Pengelolaan Energi dan Ketenagalistrikan, diakuinya bahwa posisi pemerintah provinsi melalui implementasi Raperda ini, sesuai dengan  Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, disebutkan bahwa pemerintah Provinsi hanya berwenang mengatur usaha ketenagalistrikan non BUMN. Namun demikian, kata dia, pemerintah daerah dapat mengkoordinasikan hal-hal yang terkait dengan pengelolaan kelistrikan oleh BUMN, dalam hal ini PT. PLN. “Raperda pengelolaan sumber daya enegi dan kelistrikan yang berkelanjutan dirancang untuk menjamin pengelolaan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ucapnya.
Menyinggung keberadaan Raperda tentang Penanaman Modal, Wagub NTB memaparkan bahwa untuk keamanan dalam berinvestasi, telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar lokasi investasi, dengan membangun kesadaran akan arti penting dan manfaat adanya investasi. Selain itu, lanjutnya, dalam Raperda telah diamanatkan tentang pembentukan satuan tugas di bidang penanaman modal.  Sedangkan untuk menarik minat investor telah disediakan juga media promosi, baik secara langsung melalui event pameran, road show, dan event promosi lainnya, serta memanfaatkan media elektronik dan online. Dalam hal ini, disiapkan oleh PTSP BKPM dan Perijinan Terpadu.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam hal ini akan melakukan desiminasi raperda, koordinasi implementasi disatuan pendidikan serta pelaksanaannya.
Akselerasi pendidikan pedesaan dan diperkotaan, akan diselenggarakan sekolah pemodelan (banchmark) disetiap gugus atau cluster wilayah.
Dengan demikian, penanganan sekolah maju sama dengan dengan sekolah yang kurang maju, baik di desa maupun perkotaan. “Demikian pula antara lembaga pendidikan swasta dengan lembaga pendidikan negeri dipadukan dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pembinaan dan pendampingan secara kontinue,” tandas Wagub HM. Amin. (GA. Joni*)
×
Berita Terbaru Update