-->

Notification

×

Iklan

Pansus DPRD Gelar Pertemuan dengan PT. SMS

Monday, March 2, 2015 | Monday, March 02, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-03-02T11:14:49Z
H. Didi: Giliran Ada Masalah DPRD Dilibatkan
Kabupaten Dompu, Garda Asakota.-
Belum adanya kepastian yang jelas penyelesaian perseteruan antara para petani ternak dengan salah satu investor yang berlogokan PT. SMS di Kecamatan Pekat, membuat DPRD Kabupaten Dompu membentuk Pansus untuk menemukan titik benang merah perseteruan tersebut.
Pembentukan Pansus dipicu belum jelasnya batas wilayah Hak Guna Usaha (HGU) sesungguhnya
dimiliki oleh PT. SMS (perusahaan tebu), selain itu juga terlalu berlebihannya antusias Bupati Dompu dalam mengeluarkan ijin 30.000 hektar kepada perusahaan membuat para  petani ternak kehilangan kendali dan menganggap lokasi areal pelepasan ternak dikuasai oleh PT. SMS. Kondisi ini berujung pada penolakan dari warga pemilik ternak di lokasi doroncanga terhadap kehadiran PT. SMS.
Melerai persoalan tersebut di atas, pihak DPRD Kabupaten Dompu melalui Pansus menggelar pertemuan yang di helat di ruang rapat DPRD dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, H. Didi Wahyudin dan Ikhwayuddin AK. Pesertanya terdiri dari perwakilan dari PT. SMS, Unsur Eksekutif, Dinas Kehutanan, Kantor LH dan sejumlah LSM dan masyarakat Pemerhati petani ternak Kabupaten Dompu. Mengenai HGU Pimpinan PT. SMS melalui Hilaman mengaku luas Hak Guna Usaha dalam SK yang dikeluarkan oleh  Bupati Dompu seluas 30.000 ha. Jika saja mengacu kepada luas yang di SK kan tersebut, berarti kantor Camat, kantor Desa, sekolah, rumah warga, lahan perkebunan milik masyarakat, lahan warga yang sudah disertifikat dan infratruktur se-Kecamatan Pekat tentu akan menjadi hak usahanya PT. SMS.
Belum lagi ditambah dengan luas lahan HGU  milik PT. BA. I, BA. II dan PT. TVJ yang sudah lama tidak beroparasi atau melakukan kegiatan seluas 5.500 ha  kini asetnya sudah di take over menjadi milik PT. SMS. “Kami tidak ada niat mengoktofasi lahan dan rumah masyarakat, hanya karena kami mengantongi ijin dari Bupati.  Cukup kami melakukan kegiatan pada areal yang kami beli dari PT. BA dan PT. TVJ,” kata Hilaman.
Diakuinya mengenai luas ijin usaha yang diberikan Bupati memang wajar menimbulkan pertanyaan masyarakat. namun di clearkannya, dalam melakukan kegiatan pihak  PT. SMS tidak akan menggagu rumah masyarakat, lahan milik warga dan sebagainya. Hingga saat ini pihak PT. SMS melakukan kegiatan  tetap di HGU yang dibeli dari dua perusahaan yang sudah tidak aktif seluas 5.500 ha dan itupun dari jumlah tersebut sebagiannya masih diganggu oleh masyarakat kurang lebih 1.900 hektar.
Mengawali pertanyaannya, anggota DPRD Andi Bachtiar dari fraksi Partai Nasdem mengatakan mengenai ketentuan batas wilayah tutupan negara dan sebagainya harusnya yang ada di daerah Kecamatan Pekat butuh kejelasan dan peran dari pihak kehutanan.
Andi B pun mendesak agar pihak dinas kehutanan tidak bermain-main dalam memetakan batas - batas tutupan tersebut sehingga pihak perusahaan dan masyarakat tidak sembarang menempati zona larangan tersebut. Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Kehutanan, H. A. Agani, mengakui bahwa pihaknya belum terlalu intens dalam melakukan pengawasan.
Sementara itu, Ketua Forum Petani Kabupaten Dompu, Muttakun, menyesalkan sikap pemerintah kabupaten Dompu yang di anggap tidak memiliki niat baik untuk mengarahkan investor. Hal yang terucap dari Muttakun tentu memiliki dasar realitanya, dimana selama ini pemerintah kabupaten Dompu tidak pernah melibatkan masyarakat yang punya kemampuan untuk mengkomunikasikan antara PT. SMS dan masyarakat petani ternak.
Pernyataan sikap senada pun disampaikan pimpinan rapat H. Didi Wahyudin. Menurut penilaiannya selama ini, Pemkab Dompu enggan melibatkan lembaga legislatif  dalam setiap kehadiran sejumlah investor di Kabupaten Dompu.
“Ketika investor datang DPRD tidak diberi tahu, giliran ada masalah DPRD dilibatkan,” kesalnya. 
Pantauan langsung wartawan, acara yang digelar cukup lama tersebut berakhir khidmat, walaupun berjalan alot. 
Mengakhiri pertemuan tersebut, wakil Pimpinan Rapat, Ikhwayudin AK, menegaskan bahwa Pansus DPRD akan mempelajari kembali kegiatan PT. SMS dan akan melakukan investigasi faktual terkait dengan AMDAL-nya. (GA. Akbar*)

×
Berita Terbaru Update