-->

Notification

×

Iklan

Komisi III Dukung Percepatan Realisasi Proyek di Kabupaten Bima

Monday, March 2, 2015 | Monday, March 02, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-03-02T11:12:10Z
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima saat ini mulai menggenjot percepatan realisasi anggaran tahun 2015 sebagaimana amanat dari Instruksi Presiden Jokowi No. 1 Tahun 2015. Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Ir. Ahmad, mendukung sepenuhnya langkah Pemkab Bima yang akan mempercepat realisasi program yang tidak akan melewati triwulan ke-2.
“Ini tujuannya agar pihak eksekutif tidak memenuhi kendala dalam pelaksanaan program. Tentunya sebagai lembaga dewan, kami mendukung keinginan dan rencana tersebut,” ujarnya kepada Garda Asakota, Sabtu (28/2).
Dikatakannya bahwa, jika Pemkab Bima konsisten dalam menerapkan Inpres No 1 tahun 2015, maka kebiasaan melakukan pelelangan proyek di akhir tahun akan terhindarkan. “Kebiasaan ini harus dirubah karena dampaknya juga dirasakan oleh pihak ketiga yang terkesan harus buru-buru menuntaskan  pekerjaan di akhir tahun, belum lagi harus menghadapi musim hujan. Imbasnya, banyak program yang diluncurkan di tahun anggaran berikutnya sehingga memperbesar angka SILPA,” ucap anggota DPRD dua periode ini.
Makanya, kata dia, berdasarkan pengamatan tahun-tahun sebelumnya, rencana Perubahan APBD harus dipercepat dari tahun-tahun sebelumnya. “Minimal bulan Juni sudah diajukan ke dewan, apalagi saya dengar Silpa tahun lalu cukup besar kurang lebih Rp100 Milyar. Nah, salah satu pemicu terjadinya Silpa karena banyak program yang tidak bisa dilaksanakan atau tertunda karena waktu yang terbatas. Ahar program tidak tertunda terus setiap tahun, maka perubahan anggaran itu harus cepat dilaksanakan,” sarannya.
Menggapi hal ini, Bupati Bima melalui Kabag Administrasi Pembangunan (AP), Taufik, ST, MT, mengakui pihaknya tengah berupaya mempercepat proses realisasi APBD tahun 2015. Keinginan ini, kata dia, sesuai dengan Instruksi Presiden Jokowi No 1 tahun 2015 terkait dengan langkah percepatan pengadaan barang dan jasa yang sudah diberlakukan secara Nasional kepada seuruh Menteri,  Penyelenggara Negara, Gunernur, Walikota dan Bupati se-Indonesia. Salah satu point instruksi tersebut, kata dia, menyelesaikan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah paling lambat akhir Maret tahun anggaran berjalan. “Salah satu dari ini Instruksi Presiden, juga terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa yang harus melalui LPSE secara elektronik,” akunya saat dikonfirmasi Garda Asakota.
Taufik menilai, penekanan Presiden Jokowi sangat serius, dan seyogyanya diindahkan. Sebab dengan kebijakan percepatan realisasi program maka akan berdampak pada akselerasi program pembangunan.
“Jadi masyarakat akan lebih cepat menikmati hasil pembangunan kalau seandainya poses pengadaan barang dan jasa lebih cepat dilaksanakan. Sebaliknya, jika terlambat maka masyarakat tidak segera akan menikmatinya. Contoh, pembangunan DAM, jika mulai dibangun bulan April, maka di bulan Oktober DAM tersebut bisa langsung dimanfaatkan untuk kebutuhan irigasi para petani,” terangnya.
Menurutnya, proses perencanaan program menganut perencanaan dan pelaksanaan pada tahun anggaran yang bersamaan. Beda dengan APBN pelaksanaan program tahun anggaran berikutnya sudah disiapkan dokumen perencanaan di tahun sebelumnya.

“Sehingga di awal tahun program itu bisa on going. Pemkab Bima, penetapan APBD akhir Desember, perencanaan itu baru bisa dilaksanakan mulai awal Januari-Maret. Sejak awal Januari lalu, Bupati dan Sekda telah menginstruksikan kepada seluruh SKPD bahwa persiapan untuk Perubahan APBD direncanakan sekitar bulan Mei, sehingga dengan demikian seluruh proses persiapan penyediaan barang dan jasa, harus sudah selesai di bulan April,” tegasnya.
Di bulan April nantinya, pihaknya sudah bisa menyatakan kemampuan keuangan anggaran untuk dimanfaatkan kembali melalui APBD-P. Disamping itu juga, Pemkab Bima bisa menganggarkan kembali SILPA tahun anggaran sebelumnya yang diakuinya mencapai Rp80-an Milyar. SILPA menurutnya, bisa terjadi karena ada pekerjaan pogram tahun sebelumnya yang tidak bisa tuntas seperti mengalami hambatan pekerjaaan akibat cuaca. “Tapi pada prinsipnya proram tahun sebelumnya tidak ada yang molor terlalu lama, misalkan pembangunan kantor Bupati Bima sebenarnya sudah di PHO sejak akhir tahun 2014, hanya saja pembayarannya dibayar 95 persen. Sedangkan, 5 persennya dibayar tahun berikutnya. Sementara untuk pekerjaan program yang ditunda pelaksanannya harus diprogamkan kembali melalui APBD-P 2015, karena SILPA itu belum masuk APBD murni tahun 2015,” katanya.
Ketika disinggung bagaimana upaya Pemkab Bima untuk menghindari terjadinya SILPA?, Taufik menjelaskan bahwa untuk menghindari SILPA maka otomatis harus mempercepat realisasi pelaksanaan program. “Percepatan realisasi pelaksanaan program ini paling tidak bisa menekan SILPA supaya angkanya tidak terlalu besar,” jawabnya. Dia menambahkan bahwa, tahun 2014 lalu, Pemkab Bima mengalami SILPA sekitar Rp80-an Milyar.
Angka ini, kata dia, diperoleh dari beberapa pekerjaan yang tertunda pelaksanaannya sebesar Rp13,459 Milyar di sejumlah SKPD (Dishubkominfo, Dikpora, Dinas PU, dan Dinas Pariwisata). Kemudian, ada juga angka Rp11, 6 Milyar dari pekerjaan yang tidak tuntas di tahun 2014 kemudian diluncurkan di tahun 2015.
“Sehingga totalnya dari pekerjaan yang tertunda ini kurang lebih Rp25 Milyar, sedangkan sisanya Rp55 Milyar diperoleh dari efisiensi pendapatan-pendapatan lainnya. Jadi, SILPA tahun anggaran 2014 angkannya kurang lebih Rp80-an Milyar,” tandasnya. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update