-->

Notification

×

Iklan

Dukung Keterbukaaan Informasi Kepala Daerah se-NTB Teken MoU

Monday, March 2, 2015 | Monday, March 02, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-03-02T11:02:31Z
Keterbukaan informasi publik menjadi perhatian bersama antara Pemerintah Propinsi NTB dengan para Bupati dan Walikota. Sebagai wujud dukungan atas hal ini, Selasa lalu (24/2) dihelat penanda-tanganan Nota Kesepahaman (MoU) Kepala Daerah dan Forum PPID se-NTB untuk Keterbukaan Informasi Publik di Ballroom Selaparang Hotel Lombok Raya.
Pemerintah Propinsi NTB melalui Wagub, H. Muh. Amin, SH, M. Si, menjelaskan, penanda-tanganan nota kesepahaman (MoU) ini merupakan bentuk komitmen para kepala daerah dalam sinergi mewujudkan keterbukaan informasi publik (KIP).
“Untuk mewujudkan agenda yang tertuang dalam Rencana Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD), pemerintah Propinsi NTB terus mendorong keterbukaan informasi karena merupakan  bagian penting dari terwujudnya tata pemerintahan yang baik (good-governance) yang ditunjukkan adanya transparansi program pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, tantangan penerapan keterbukaan informasi publik sangat besar, mengingat dibalik tuntutan masyarakat akan informasi tersebut, perlu kajian menyeluruh apakah permintaan informasi tersebut untuk pribadi atau  kebutuhan lain. “Kalau untuk kepentingan publik dan ilmiah maka tidak ada masalah. Dengan demikian, perlu dicermati dan ditelaah secara baik,” tegasnya.
Acara yang didukung AIPD ini memuat  Nota Kesepahaman yang mencakup dua poin utama. Kesepuluh  Kepala Daerah secara bersama-sama sepakat  berkomitmen tinggi untuk mendorong terimplementasinya UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan mendorong pemenuhan kewajiban badan publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Poin kedua Nota Kesepahaman ini memastikan adanya dukungan kebijakan/regulasi, sistem dan prosedur serta dukungan dana melalui APBD atau pihak ketiga lainnya agar pelaksanaan kewajiban Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Penanda tanganan MoU ini selain dihadiri Wakil Gubernur NTB, juga dihadiri Bupati Bima,  Drs. H. Syafrudin HM.Nur, M.Pd, Walikota Bima, HM. Qurais H. Abidin, Walikota Mataram,  H. Ahyar Abduh,  Bupati KLU, H. Djohan Syamsu, SH, Bupati KSB, DR. KH.Zulkifli Muhadli, SH, MM, Wakil Bupati Lombok Tengah, Dompu, Lombok Barat dan Kabupaten Sumbawa. Bupati Bima, Drs. H. Syafrudin HM. Nur, M.Pd, yang mendapat kesempatan pertama penandatanganan MoU memaparkan bahwa Kabupaten Bima memiliki ciri khas masyarakatnya yang dinamis sehingga memerlukan pelayanan informasi publik yang cepat dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat pemohon informasi.
Terkait keterbukaan informasi ini, Pemkab Bima sudah selangkah lebih maju dengan menerbitkan Peraturan Bupati Bima No. 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. Kemudian ditindaklanjuti  SK Bupati Bima Nomor 188.45/745/01.5/2013 tentang penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Selain itu, kata dia, ada SK Sekretaris Daerah Selaku Atasan PPID Nomor: 6 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik PPID di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. “Saat ini selain PPID Utama, telah terbentuk 35 PPID SKPD, 20 PPID Unit Layanan Kesehatan dan 200 PPID Unit Layanan Sekolah,” paparnya. Komitmen Pemerintah Kabupaten Bima jelas, dan untuk pemantapan fungsi PPID dilaksanakan Rapat Koordinasi PPID setiap tiga bulan. “Dan diharapkan tahun 2015 targetnya akan terbentuk 18 PPID Kecamatan dan 191 Desa,” imbuhnya. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update