-->

Notification

×

Iklan

Dilaporkan ke Polda NTB Pimpred Stabilitas Tak Gentar

Monday, March 16, 2015 | Monday, March 16, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-03-16T01:54:39Z
Rafidin: Saya Siap Masuk Penjara Demi Profesi Saya..!
Kota Bima, Garda Asakota.-
Gerah dengan isi pem beritaan yang kerap mendiskreditkan dirinya, Walikota Bima, HM. Qurais H. Abidin, Kamis (12/3) secara resmi telah melaporkan Pimpinan Media Stabilitas ke Polda NTB. Saat melaporkan Stabilitas, Walikota Bima saat itu didampingi tiga orang pengacaranya, Sukirman Azis, SH, Ilyas Sarbini, SH, dan Jaharuddin SH.
“Untuk diketahui, Tim Pengacara Pemkot Bima bersama Walikota, telah melaporkan salah satu oknum pimpinan media cetak lokal Bima, berkaitan dengan pemberitaan yang tidak berimbang dan pencemaran nama baik Kepala Daerah,” ujar salah satu dari Tim Pengacara, Jaharuddin, SH, dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan, Sabtu (14/3). Laporan Polisi yang dilayangkan langsung ke Mapolda NTB itu, jelas Jaharuddin, baik dalam bentuk pemberitaan pada media cetak yang dipimpin oknum tersebut maupun hasil unggahan pada akun Facebook pribadinya. Atas dasar itulah, kata dia, pihaknya atas nama Pemkot Bima dan Kepala Daerah Kota Bima, melaporakan oknum tersebut dengan Pasal 310 KUHP dan UU Nomor  11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 
“Khusus ITE kami kenakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp1 Milyar. Tidak ada ruang untuk meng elak, bukti-bukti sudah kami pegang semua. Tinggal pemeriksaannya saja,” duganya.
Selain menjerat secara pidana, pihaknya juga kemungkinannya akan mengajukan gugatan Perdata. “Kami akan pertimbangkan laporan secara perdata juga,” tuturnya.
Jaharuddin mengaku laporan yang diajukan Walikota Bima sudah langsung didisposisi oleh Kapolda NTB ke Dir Reskrim Umum. Bahkan pada hari itu, sambungnya, Walikota hendak diperiksa sebagai pelapor.
Hanya saja orang nomor satu di Kota Bima itu belum mau dimintai keterangan. “Karena waktu itu Pak Walikota belum mau diambil keterangan. Kemungkinannya, Rabu depan (Rabu lusa, red) Pak Walikota akan kembali ke Polda untuk memberikan keterangan,” bebernya.
Sementara itu, Pimred Stabilitas, Rafidin H. Baharuddin, S. Sos, yang dikonfirmasi wartawan Minggu sore (15/3), mengaku tidak gentar dengan sikap Walikota Bima yang menempuh upaya hukum dalam menyikapi pemberitaan yang dilansir Stabilitas. Meski belum mengetahui secara pasti terkait dengan laporan tersebut, pihaknya melalui pengacara M. Farid, SH, MH (pengacara M. Nazaruddin mantan Sekjend Demokrat), mengaku sudah siap menghadapi laporan yang diarahkan Walikota Bima ke Polda NTB.
“Saya belum tahu apa sudah masuk atau tidak. Tapi kalaupun sudah masuk (sudah dilaporkan, red), Stabilitas biasa-biasa saja, dan saya sebagai hamba hukum, akan memenuhi proses hukum sepanjang Walikota Bima bisa membuktikan sejauhmana keterlibatan kami dalam melakukan kejahatan Pers atau pelanggaran ITE,” ujar Pimred Stabilitas kepada Garda Asakota.
Justru dinilainya, sikap Walikota Bima yang lebih mengutamakan proses hukum itu mencerminkan adanya sikap mengkriminalisasikan media karena tidak siap dikritik.
“Saya sudah melaporkan kepada Kapolri dan Kapolda NTB, justru Polri terutama Polda NTB akan mengutamakan penanganan kasus dugaan korupsi Pemkot Bima, bukan kasus kriminalisasi media. Itu jawaban yang kami dapatkan,” tegasnya seraya menilai langkah Walikota mempolisikan Stabilitas sebagai tindakan yang tidak memahami hukum.
“Polisikan sudah menetapkan tersangka dugaan korupsi di Kota Bima atas nama, Syahrullah, SH, MH. Ketika polisi sudah menetapkan seorang tersangka, itu artinya terjadi kejahatan korupsi oleh pejabat Kota Bima dibawah kepemimpinan Walikota Bima, HM. Qurais H. Abidin.
Tinggal sekarang peran kami untuk mendalami sejauhmana keterlibatan Walikota Bima yang mengeluarkan SK Penetapan Tanah Penaraga yang sudah lebih awal menyeret H. Syahrullah sebagai tersangka,” terangnya.
Kemudian, kata dia, ketika Walikota dan isterinya telah diperiksa oleh Penyidik Polres Bima Kota, diduga kuat bahwa ada keterangan dari saksi atau tersangka yang telah diperiksa lebih dahulu oleh penyidik yang menyebutkan nama Walikota, HM. Qurais dan isterinya, Hj. Yani Marlina.
“Kita sebagai wartawan, terus mendalami adanya dugaan keterlibatan Walikota, apakah hanya sebagai saksi atau terkait dalam kasus itu,” duganya.
Rafidin berkali-kali menegaskan, dalam memberitakan kasus Walikota Bima sudah balance (berimbang) dan sesuai dengan kode etik jurnalistik. Tidak ada berita sepihak, tidak ada berita fitnah ataupun pencemaran nama baik. Baik itu secara tertulis seperti dimuat beberapa kali di Koran Stabilitas maupun melalui Facebook.
Masalah status di Facebook yang dianggap pencemaran nama baik Walikota Bima, pihaknya menjelaskan bahwa statusnya hanya merinci sewa rumah kepala daerah Rp610 juta. “Dirincikan dalam Facebook itu, Rp200 juta Walikota, Rp180 juta Wakil Walikota, biaya pemeliharaan Rp140 juta, dan lain-lain.
Dan kalaupun karena ini diproses hukum, Stabilitas tidak pernah gentar, saya siap masuk penjara demi profesi saya,” urainya.
Bagaimana dengan adanya tudingan kata-kata ‘rakus’ (dalam tanda kutip) sebagaimana tertulis dalam status Facebook itu?, Pria Kelahiran Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima menjelaskan alasannya.
“Kenapa saya katakan ‘rakus’, kami sebagai wartawan melihat bahwa Walikota tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. ‘Rakus’ dalam artian, bukan rakus uang tapi rakus dalam kebijakan yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat,” jelas pria yang juga Ketua PWI Bima tersebut.
Yang perlu masyarakat Kota Bima ketahui, kata dia, bahwa APBD Kota Bima di tahun 2015, 14 persennya untuk belanja publik, dan 85 persennya belanja aparatur.
Prosentasi APBD inilah yang membangkitkan gairah pihaknya sebagai wartawan untuk mengungkap ketimpangan yang terjadi di Kota Bima. “Kenapa lebih banyak porsi belanja langsung ketimbang untuk kepentingan masyarakat, ini sudah melanggar Kepmen No: 37 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBD, yang mestinya 70 persen belanja aparatur, 30 persen belanja publik. Tapi ini terbalik,” cetusnya.
Rafidin mengakui selama memberitakan tentang kasus Pemkot Bima, banyak oknum pejabat Kota Bima yang mendatangi pihaknya meminta agar tidak memuat berita tentang Walikota Bima seperti oknum pejabat inisial HM dan HS, termasuk salah satu oknum pejabat Pemkab Bima. “Mereka meminta kepada saya untuk menghentikan berita tentang Walikota Bima, termasuk oknum Pejabat Pemkab Bima karena dia bilang Walikota Bima keluarganya. Silahkan ditulis secara besar-besaran, ini ada apa ini?. Jangan-jangan karena upaya mediator itu gagal, sehingga langkah hukum yang ditempuh,” pungkasnya. (GA. 355/212*)
×
Berita Terbaru Update