-->

Notification

×

Iklan

Anggota DPRD Kota Bima Ikuti Bimtek di Denpasar-Bali

Thursday, March 5, 2015 | Thursday, March 05, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-03-05T09:08:49Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Seluruh anggota DPRD Kota Bima masa bhakti 2014-2019 saat ini tengah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknik (Bimtek) selama lima hari di Kota Denpasar Provinsi Bali.
Sebagai anggota dewan yang baru, kata Sekwan DPRD, Drs. H. Supratman, M. AP, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi kegiatan Bimtek dalam rangka pendalam tugas para anggota dewan khususnya yang berkaitan dengan perkembangan regulasi yang berlaku di daerah.
“Bimtek ini baru pertama kalinya dihelat bagi anggota DPRD yang baru. Direncanakan Bimtek ini akan berlangsung mulai tanggal 3 sampai 7 Maret 2015,” ungkap Sekwan kepada wartawan, Selasa (4/3).
Untuk agenda ini, lembaga DPRD Kota Bima menggandeng kerjasma dengan Universitas Politeknik Negeri Denpasar yang difasilitasi oleh Lembaga Pelita Nusantara. Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan Bimtek antara lain meliputi Implementasi UU No 23/2014 tetang Pemda (Pemerintahan Daerah), mekanisme Pembahasan LKPJ dan LPJ, mekanisme pelaksanaan UU BPJS bagi Penyenggara Negara atau Pejabat Daerah, implementasi Peraturan Menkeu No 53/2014, dan Optimalisasi Tugas dan Fungsi DPRD dalam menyusun Perda atau Legislasi Daerah. “Ini antara lain materi yang disampaikan selama pembekalan, dengan menghadirkan Narasumber dari Pusat seperti Kemendagri dan Kementerian terkait lainnya,” terangnya.
Diantara materi yang disampaikan, kata mantan Sekretaris KPU Kota Bima ini, adalah UU No 23/2014 perubahan dari UU 32/2004, masalah PMK yang berlaku secara Nasional, dan UU BPJS. “Sedangkan yang berkaitan dengan mekanisme pembahasan Perda mungkin acuannya UU lama, tapi ada juga hal-hal baru yang juga perlu diketahui oleh anggota dewan. Inilah yang menjadi dasar Bimtek, tentunya kalau tidak dipahami secara optimal maka tugas dewan akan terkendala. Jadi, perlu kiranya para anggota dewan yang baru ini dibekali melalui kegiatan Bimtek,” imbuh H. Supratman.
Sekwan menambahkan bahwa,  sesuai Surat Edaran Kemendgari memang diharapkan kegiatan Bimtek dapat dilaksanakan di Provinsi masing-masing demi efisiensi anggaran. Hanya saja, kata dia, sesuai point dua dalam SE tersebut, apabila Perguruan Tinggi (PT) yang ada di Provinsi tidak dianggap mampu melaksanakan, bisa saja menggandeng kerjasama dengan PT yang ada di Provinsi lain. “Memang kemarin ada beberapa teman-teman dewan menghendaki kegiatan Bimtek cukup di Provinsi sendiri, karena sudah lebih awal terjalin komunikasi dengan pihak ketiga di Denpasar, tidak mungkin dibatalkan.
Ini bukan sebuah pelanggaran, dan ini juga berdasarkan hasil rapat pimpinan bersama ketua-ketua komisi,” tandasnya seraya mengutarakan bahwa untuk kegiatan Bimtek kedepan lembaga DPRD Kota Bima akan memilih Provinsi sendiri sebagai tempat Bimtek yang diagendakan dua kali dalam setahun tersebut. (GA. 212/adv*)

×
Berita Terbaru Update