-->

Notification

×

Iklan

Tujuh Fraksi DPRD Kota Bima Setujui Tiga Raperda

Thursday, February 12, 2015 | Thursday, February 12, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-12T02:29:29Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Tiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Bima masing-masing Raperda Tentang Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika, Raperda Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, mendapat persetujuan dari tujuh fraksi DPRD untuk ditindaklanjuti.
Persetujuan ini disampaikan saat rapat Paripurna DPRD Kota Bima dengan agenda penyampaian pemandangan umum tujuh fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bima Tahun 2015, Selasa (10/2).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofyan, SH, sepakat berkesimpulan tiga Raperda yang diajukan pada masa sidang pertama Tahun 2015 yang diajukan Eksekutif dapat diterapkan dan ditindaklanjuti serta dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya.
Kendati demikian, beberapa fraksi saat penyampaian pandangan umumnya juga memberikan catatan. Seperti Fraksi Demokrasi Berkeadilan, meminta kepada Eksekutif agar setiap prodak hukum yang telah diundangkan disosialisasikan secara menyeluruh, sehingga setiap komponen masyarakat dapat memahami setiap prodak hukum yang telah diterbitkan. Kemudian Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam catatannya mengharapkan agar Perda tersebut bisa diawasi pelaksanaannya dengan maksimal dan melakukan pembinaan moral serta mental, agar efisien dan efektifitas kerja lebih dapat ditingkatkan.
Terkait dengan Ijin Mendirikan Bangunan, pihak eksekutif diminta untuk tidak hanya megejar PAD tapi harus memperhatikan Amdal serta keindangan lingkungan, juga harus aktif mengadakan evaluasi atau monitoring sekaligus pembekalan dan pembinaan terhadap Dinas terkait.
Lalu, dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan memberikan catatan pada Raperda Tentang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. Kepada Eksekutif melalui Dinas terkait diminta agar tekhnologi informasi dan komunikasi yang berkembang dengan pesat dapat dimanfaatkan dalam proses pemerintahan (e-goverment) guna meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update