-->

Notification

×

Iklan

Tanpa Menunggu Perda Baru, Pemilihan Sekdes Bisa Dilakukan

Monday, February 16, 2015 | Monday, February 16, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-16T12:03:08Z
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Pelaksanaan Pemilhan Seketaris Desa (Sekdes) bisa saja dilaksanakan tanpa harus menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) baru.
Hal ini juga diperkuat dengan adanya instruksi secara tertulis dari Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Drs. HM Taufik .HAK, M. Si, yang disampaikan kepada Camat Bolo. “Bahwa pemilihan Sekdes bisa dilaksanakan tanpa harus menunggu adanya Perda Baru. Ini perintah Sekda,
pemilihan Sekdes bisa dilaksanakan saat ini dengan mengacu kepada Perda lama serta Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014,” ujar H. Gunawan, S. Pd, M.Pd, Kasi Pemerintahan Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, usai menghadiri acara sosialisasi penjaringan dan penetapan calon Sekdes Desa Tambe Kecamatan Bolo, Jumat (14/2 ).
Dikatanya,seperti pelaksanaan penjaringan Sekdes Tambe saat ini yang sebelumnya diklaim oleh salah satu anggota dewan DPRD Kabupaten Bima,  Masdin Idris, bahwa pelaksanaan penjaringan Sekdes belum bisa dilaksanakan/tidak sah sebelum ada Perda baru yang mengatur. “Pernyataan yang disampaikan oleh salah satu anggota legislatif tersebut tidak semuanya benar.
Sebelum Perda baru diberlakukan, pemilihan Sekdes tetap bisa dilaksanakan, karena lahirnya Perda baru nanti tidak akan berpengaruh dengan pelaksanaan pemilihan Sekdes saat ini,”  jelasnya.
Penjaringan dan pemilihan sekdes tetap bisa dilaksanakan dengan mengunakan perda lama, lahirnya perda baru tidak akan berpengaruh besar terhadap pelaksanaan pemilihan sekdes saat ini karena lahirnya perda baru tidak akan merubah nomenclature sekdes itu sendiri.
“Jadi pada intinya antara perda baru dan perda yang lama tidak akan berubah secara dratis terhadap pelaksanaan pemilihan sekdes saat ini,” tegasnya lagi.
Disamping itu sambungnya, penjaringan dan pemilihan sekdes saat ini sangat penting dilakukan mengingat masih banyaknya desa yang tidak memiliki sekdes terutama untuk mengisi kekosongan sekdes bagi desa-desa yang belum dan tidak memiliki sekdes.
Ini hal yang mendesak mengingat adanya Peraturan Presiden RI saat ini, dengan diberlakukanya otonomi desa, sebab katanya dalam suatu desa akan kesulitan mengelolah keuangan didesa nantinya tanpa didampingi oleh seorang sekdes.
Hanya saja, diakuinya, lahirnya perda baru nanti akan berlaku untuk para Kaur yang ada di desa. “Sebab perda yang baru nanti akan merubah semua nomenclature bagi para kaur tersebut,” akunya.
Sehubungan dengan acara sosialisasi dan penetapan calon Sekdes Desa Tambe yang dihadiri camat dan staf, lembaga-lembaga desa serta elemen masyarakat tersebut menghasilkan adanya tiga nama calon yang ditetapkan. Ketua panitia penjaringan dan pemilihan Sekdes, Ahmad Usman, menyebutkankan bahwa, hasil seleksi secara adminitrasi bagi Balon Sekdes yang dilakukan oleh pihaknya.
“Ada tiga nama yang kita tetapkan sebagai calon sekdes yang berhak untuk berkompetisi dalam tahap uji materi nantinya. Ketiga nama tersebut yaitu, 1. Rusdiyanto S.pd, 2.Herul Fitriadin S.pd,  dan urutan ke 3 atas nama Candra Nan Arif S.pd,” sebutnya.
Uji materi bagi ketiga calon Sekdes tersebut, sesuai hasil kesepakatan bersama akan dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2015 bertempat di kantor desa Tambe. “Menghadapi uji kompetensi ketiga calon Sekdes, kami akan menyiapkan dua materi soal ujian yaitu ujian tertulis dan computer,” tandas Ahmad Usman. (GA. 888*)

×
Berita Terbaru Update