-->

Notification

×

Iklan

Status Penerima Aliran Dana Korupsi APBD Dompu Jadi Polemik

Monday, February 16, 2015 | Monday, February 16, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-16T12:10:01Z
Kabupaten Dompu, Garda Asakota.-
Saling lemparnya  masalah kewenangan kedua institusi aparat penegak hukum Kejaksaan dan Kepolisian Dompu justru membuat masyarakt kebingungan.
Pasalanya, kedua institusi tersebut terkesan saling ‘umpet’ dibalik kalimat kewenangan. Pasca diberitakan media ini edisi sebelumnya, terkait penetapan status para penikmat aliran dana hasil dugaan korupsi APBD II tahun 2011 yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipior NTB, sepenuhnya menjadi wewenang pihak penyidik Kepolisian Polres Dompu bukan wewenang Kejaksaan.
Pernyataan ini, dikemukakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Dompu, Joko Suryanto, SH.
Namun pernyataan  Kasi Pidsus Kejari Dompu justru mendapat bantahan keras dari Kapolres  melalui Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP. Herman.
“Mengenai penanganan kasus korupsi yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor  pihak Polres sepenuhnya sudah menyerahkan perkara tersebut ke pihak Kejaksaan,” tegasnya.
Menurutnya, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut sudah tidak ada kewenangan pihak penyidik dari Polres dompu.
“Bukti-bukti dan hasil penyelidikan semuanya sudah kami serahkan ke pihak Kejaksaan. Kami anggap tugas kami sudah selesai,” jelasnya. Terkecuali  kata dia, ada permintaan novum baru dari pihak Pengadilan Tipikor NTB dan itupun harus melalui Jaksa selaku Penuntut umum (JPU).  nanti pihaknyalah yang akan menyamapaikan ke pihak penyidik Polres Dompu.
Untuk mencari dan menaikkan status tersangka baru, sebenarnya itu adalah ranah Kejaksaan. “Pihak Jaksa tegasnya, tidak boleh menyatakan tergantung pihak penyidik Kepolisian Polres Dompu.
Khusus penanganan korupsi Kepolisian dan Kejaksaan juga sama-sama punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, jika jaksa menyatakan tergantung penyidik dari Polres, itu sangat keliru,” tukasnya.
AKP Herman menegaskan jika perkara sudah masuk dalam tahap penyidikan, pihak Kepolisian hanya menunggu petunjuk dari Kejaksaan. Berbeda dengan jika perkara masih dalam tahap penyelidikan, bisa jadi itu tergantung polisi.
“Karena dari pengajuan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan, harusnya saling berkerja sama. Seperti contoh,  ketika ada yang ingin dinaikkan statusnya jadi tersangka, biasanya pihak Kejaksaan memberitahukan kepada kami bahwa ini ada keterlibatannya dan layak untuk dijadikan tersangka,” imbuhnya. Pihaknya berharap untuk menghindari mosi ketidak percayaan masyarakat terhadap kedua institusi penegak hukum, antara Kejaksaan dan Kepolisian Dompu harus  saling  berkeja sama dalam menangani persoalan yang ditanganinya. (GA. Akbar*)

×
Berita Terbaru Update