-->

Notification

×

Iklan

SKPD Dihimbau Tuntaskan LAKIP

Monday, February 23, 2015 | Monday, February 23, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-23T04:32:14Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau yang disebut LAKIP merupakan dokumen yang berisi gambaran, perwujudan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga.
Dokumen ini sudah diatur dalam Instruksi Presiden RI Nomor-7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah  dan  untuk penyiapan, menyusun dan menyampaikan LAKIP  tersebut menjadi tugas dan kewajiban SKPD dan Satker. LAKIP merupakan media untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan harus bertanggung-jawab.
“Dan untuk lebih memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai misi dan tujuan instansi pemerintah, pada akhirnya  dalam rangka perwujudan good governance, itu maksudnya dibuat LAKIP,” ungkap Kepala Bagian Organisasi  dan Pendayagunaan Aparatur (OPA) Setda melalui Kepala Sub Bagian Ketatalaksanaan, Syaikhu, SH., M.Si, Rabu (18/2). 
Lulusan Universitas Pascasarjana Pengembangan SDM Pemerintahan Universitas Airlangga Surabaya ini, menegaskan, meski dokumen ini  penting sebagai salah satu instrument evaluasi kinerja SKPD, hingga batas waktu pengumpulan tanggal 14 Pebruari 2015 sejumlah SKPD dan Satker belum menyerahkan dokumen dimaksud. Untuk itu, dihimbaunya bagi SKPD yang belum menyelesaikan  LAKIP agar segera mungkin menuntaskannya  mengingat tenggat waktu yang diberikan oleh Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi sudah mepet, sementara di sisi lain ketepatan waktu penyerahan dokmen LAKIP kepada Kementerian PAN dan RB merupakan salah satu item penilaian.
Syaikhu menambahkan, LAKIP sebagai instrumen evaluasi kinerja seyogyanya mendapatkan porsi perhatian yang lebih dari unit kerja. “Kepala SKPD dan Satker harus memberikan perhatian secara serius dan intensif dalam proses penyelesaian LAKIP, karena ini adalah bagian dari tugas dan kewajiban Kepala SKPD dan Satker yang utama untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi pemerintahan di Kabupaten Bima. Dalam waktu dekat ini data LAKIP SKPD dan Satker yang telah masuk akan  dientri ke format LAKIP Kabupaten dan ditandatangani oleh Bupati Bima, kemudian disampaikan  ke Menteri Pendayagunaan Aparatur dan reformasi Birokrasi di Jakarta untuk selanjutnya di Evaluasi dan diberikan penilaian. 
Sebagai informasi, LAKIP Tahun 2013 telah dinilai oleh Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi pada bulan Maret Tahun 2014  dengan nilai CC atau bobot nilai 55,69. Nilai ini mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Dirinya optimis nilai LAKIP  akan dapat ditingatkan, sebab telah ada upaya untuk berpedoman dan menindaklanjuti  hasil rekomendasi Deputi Akuntabilitas KEMENPAN dan RB yang sudah dikantongi. “Tahun ini diharapkan ada peningkatan  beberapa digit nilai sehingga Kabupaten Bima dapat sejajar dengan Kabupaten/kota yang telah telah terlebih dahulu mendapatkan penilaian cukup baik,” harap Syaikhu. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update