-->

Notification

×

Iklan

Sidang Kasus APBD Dompu Alot

Friday, February 20, 2015 | Friday, February 20, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-20T04:05:15Z
Kabupaten Dompu,  Garda Asakota.-
Kehadiran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pengadilan Negeri Tipikor NTB, untuk memberikan kesaksian kepada Majelis Hakim terkait dengan hasil auditornya kasus korupsi APBD di lingkup Setda Dompu. Keterangan saksi ahli di persidangan nyaris saja menimbulkan adu mulut yang
berkepanjangan antara saksi ahli dari BPK dengan para terdakwa dan PH (Penasehat Hukum)-nya. Hal tersebut dipicu beberapa point pertanyaan PH  H. Saldin, PH H.  Adil Paradi dan PH Muhammad alias Memet yang tidak mampu dijawab oleh pihak saksi dari BPKP. Seperti dugaan korupsi tahun 2010 yang seharusnya bertanggung-jawab adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2010. Namun oleh BPKP justru kerugian Negara tahun 2010 disatukan pada temuan tahun 2011,  saat Terdakwa H.  Adil Paradi menjabat sebagai KPA tahun 2011.
“Kenapa kerugian Negara tahun 2010 dibebankan pada saat saya menjabat sabagai KPA tahun 2011?,” tanya terdakwa  H. Adil Paradi (KPA tahun 2011) kepada ahli dari BPK.  Petanyaan ini langsung dijawab oleh saksi BPK. “Saya mengaudit berdasarkan data dari hasil penyidikan Polres Dompu,”  jawab saksi ahli dari BPK
Terdakwa H. Adil Paradi kembali memberikan pertanyaan lain mengenai pencairan anggaran yang dilakukan oleh H. Agus Bukhari Asisten I tahun 2011 (Sekda sekarang, red) yang dianggap sudah menyalahgunakan kewenangannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian Negara kurang lebih Rp543 juta, justru tidak tidak dijadikan temuan oleh pihak BPK.
“Ada apa?. Pada saat pencairan di bank harusnya ditanda tangani oleh saya, karena di bank saya punya specimen pencairan karena saya adalah KPA.
Tapi kenapa saat itu H. Agus Bukhari bisa mencairkan uang di bank tanpa specimen saya, apa sanksinya?,”  ucap H. Adil kembali bertanya.  Pertanyaan susulan dari terdakwa H. Adil P, membuat saksi ahli dari BPK terlihat kaku dan tak banyak memberikan komentar. “Mengenai sanksi bukan kewenangan saya,” jawabnya  enteng.
Para terdakwa menilai rancu hasil audit oleh Tim Auditor saat itu. Pasalnya di saat melakukan audit justru para pihak yang bersangkutan (terdakwa, red) tidak dimintai keterangannya, apakah betul sebagian kuitansi pembelanjaan yang dianggap tidak benar itu adalah tanda-tangan yang bersangkutan. BPK saat itu, langsung menyimpulkan kerugian Negara kurang lebih Rp2,3 Milyar yang di akibatkan oleh para terdakwa saat menjabat di tahun 2011. “Per tanggal 31 Agustus 2011 saya sudah pensiun. Tapi, kenapa di kuitansi belanja bulan September  2011 masih ada tanda tangan saya?,” tanya terdakwa H. Saladin ke saksi Ahli BPK.
“Saya tidak tahu apakah itu tanda tangan bapak atau tidak yang jelas saya mengaudit berdasarkan SPJ yang yang ada,” ucap saksi BPK. Tadak pusa dengan jawaban saksi ahli dari BPK membuat Kisman Pangeran. SH, PH terdakwa H. Saladin langsung melontarkan pertanyaannya.
“Bisa dijelasakan secara rinci bahwa terdakwa H. Saladin dan terdakwa lain masing-masing merugikan keuangan Negara berapa,” ujarnya. “Saya tidak tahu, jelas total kerugiaan negaranya sekian, dari hasil penyelidikan Polres dompu,” jawab saksi ahli BPK. Kemudian, pada saat mengaudit pernah nggak, saudara saki ahli menanyakan atau memanggil para terdakwa ?. “Tidak pernah,” jawab saksi ahli BPK. 
Tidak maksimalnya jawaban dari saksi ahli BPK membuktikan atau menjawab kerugian Negara yang dilakukan secara perorangan oleh para terdakwa membuat sidang tanggal 16/2/2015 tersebut memanas dan terjadi saling memotong pertanyaan.
Menyikapi situasi itu, majelis hakim mengetok palu beberapa kali dengan suara keras. Hakim saat itu langsung berkesimpulan bahwa untuk sidang para saksi sudah berakhir dan untuk sidang para terdakwa digelar pada tanggal 23/2/2015 mendatang.
Kepada para terdakwa majelis hakim pun menyarankan agar di persidangan minggu depan dapat mengeluarkan dan membuka semua kejadian yang sebenarnya. “Keluarkan semua apa yang ingin dikatakan,” pinta majelis.
Sebelum persidangan berakhir, kelima terdakwa masing-masing megajukan tiga orang saksi, saksi pidana dan saksi yang meringankan. Sementara itu, saksi ahli dari BPK yang berusahan dimintai tanggapannya usai sidang, justru enggan berkomentar. “Saya tidak berani memberikan tanggapan karena masih ada atasan saya,” tandasnya. (GA. Akbar*)

×
Berita Terbaru Update