-->

Notification

×

Iklan

Perda Desa Masih Dibahas Pansus DPRD

Thursday, February 12, 2015 | Thursday, February 12, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-12T02:31:10Z
Masdin: Tidak Boleh Ada Penjaringan Sebelum Perda Disahkan
Kabupaten Bima, Garda Asakota.—
Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima melalui Komisi I saat ini tengah melakukan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang desa yang saat ini sudah masuk dalam tahap pembahasan di tingkat Pansus. Pembahasan Raperda ini menyusul diberlakukannya Undang-Undang (UU) terbaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang  pemerintahan desa.
“Terkait dengan masalah Perda tentang desa saat ini pembahasannya sudah di tingkat Pansus,” ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Masdin Idris, SP, kepada wartawan di Kecamatan Bolo, Selasa (11/2).
Diakuinya, karena Raperda tentang desa sedang dibahas, maka dihimbaunya kepada seluruh aparatur pemerintahan desa untuk menunda dulu pelaksanaan penjaringan Bakal Calon (Balon) Sekretaris Desa (Sekdes). “Jika sudah ada desa yang telah melakukan penjaringan sebelum adanya perda yang mengatur tentang hal tersebut maka hal itu sudah masuk kategori ilegal karena belum ada Perda sebagai landasan hukum yang kuat,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut Masdin juga selaku Sekretaris Pansus Raperda I DPRD Kabupaten Bima, juga menghimbau pada pihak Pemdes Kabupaten Bima  untuk mengeluarkan surat edaran serta melakukan sosialisasi pada seluruh desa supaya tidak dulu melakukan penjaringan terhadap bakal calon kades maupun sekretaris desa di seluruh wilayah desa Kabupaten Bima sebelum adanya keputusan rapat paripurna DPRD. “Penjaringan Sekdes intinya harus menunggu keputusan Perda sebagai acuan. Karena apa?, ini akan berpengaruh besar dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh balon itu sendiri.
Contoh syarat bagi balon kades cukup dengan ijazah setingkat SMA sederajat, siapa tahu dalam Perda nanti balon Kades harus berstatus Sarjana,” tuturnya.
Disinggung bagaimana dengan adanya beberapa desa di wilayah Kabupaten Bima yang melakukan penjaringan Sekdes bahkan telah melakukan pelantikan, seperti Sekdes Desa Ncandi Kecamatan Madapangga, dan Desa Dori Dungga Kecamatan Donggo? Duta PPP tersebut kembali menegaskan bahwa jika hal tersebut dilakukan sebelum adanya Perda yang mengatur maka Sekdes tersebut tidak sah alias ilegal dan cacat demi hukum. “Yang jelas jika ada pengangkatan Sekdes sebelum adanya Perda yang mengatur serta sebagai landasan hukum maka Sekdes itu dianggap ilegal dan cacat demi hukum,” tegasnya.
Begitupun menyikapi adanya penjaringan salah satu balon Sekdes di Desa Tambe Kecamatan Bolo, anggota dewan yang cukup enerjik ini menilai penjaringan itu tidak sah. “Penjaringan yang dilakukan tidak memiliki Perda yang mengatur sebagai acuan, lantas aturan mana yang menjadi rujukan mereka?,” tanya Masdin.
Pihaknya juga menyesalkan bila dalam penjaringan balon Kades maupun sekdes menggunakan uang.
“Apalagi nilainya tidak sedikit. Dalam penjaringan sekdes maupun kades tidak dibenarkan juga adanya penarikan biaya administrasi terhadap seluruh bakal calon karena biaya untuk penjaringan atau seleksi ditanggung dengan biaya APBDes itu sendiri,” warningnya. (GA. 888*)

×
Berita Terbaru Update