-->

Notification

×

Iklan

Mantan Kades Rite Tersangka

Thursday, February 5, 2015 | Thursday, February 05, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-05T02:18:38Z
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Tak sedikit kasus Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), menuai masalah karena sarat terjadinya Pungutan Liar (Pungli). Seperti yang terjadi di Desa Rite Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima. Merasa keberatan, sejumlah warga melalui elemen mahasiswa setempat melaporkan kasus dugaan pungutan liar pengurusan sertifikat Prona yang diduga dilakukan oleh oknum mantan Kepala Desa setempat, AW.
Laporan ini kemudian ditindak-lanjuti dan diproses oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota, hingga berhasil menetapkan AW sebagai tersangka. Selain AW, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain yang diduga turut menikmati aliran dana Pungli tersebut. “Selain AW, diduga ada keterlibatan dari oknum aparat Pemerintah Desa lainnya yang bisa saja jadi tersangka,” ungkap Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, AKP. Wendy Oktariansyah, S. IK, , kepada Garda Asakota, Selasa (3/2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan mantan Kades dan ratusan saksi, terungkap adanya dugaan pungli yang dilakukan secara terang-terangan dan sengaja dilakukan oleh oknum AW, sehingga terkumpul dana lebih dari ratusan juta rupiah dari warga masyarakat.
“Sesuai hasil pemeriksan 125 orang dari 265 orang saksi, rata-rata mengaku ditarik uang Rp500 ribu untuk per petak sawah dan ini sudah diakui juga oleh yang bersangkutan (AW, red). Padahal dalam aturannya sebagaimana dikeluarkan oleh pihak BPN, pengurusan Prona itu gratis tanpa ada biaya. Makanya kita berani menetapkan AW sebagai tersangka karena dasarnya sudah jelas,” tegasnya.
Menurut Wendy, kasus ini mencuat setelah sekelompok mahasiswa melaporkannya ke Tipikor Polres Bima Kota. Laporan ini kemudian  ditindak lanjuti dan diproses oleh penyidik dengan memeriksa para saksi dan mantan Kades.
Selama proses penyilidikan kasus tersebut, AW, sendiri tercatat sudah dua kali menjalani pemeriksaan. Sedangkan untuk saksi, penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan 40 orang saksi lainnya.
Jika pemeriksaan seluruh saksi tuntas, kata Dwi, maka selanjutnya penyidikk akan memeriksa AW sebagai tersangka. Penydik juga mengisyaratkan akan ada tersangka lain di luar AW. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update