-->

Notification

×

Iklan

Kejati NTB Bentuk Tim Investigasi Kasus Dana Hibah

Friday, February 20, 2015 | Friday, February 20, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-20T04:07:51Z
Mataram, Garda Asakota.-
Laporan yang dilayangkan oleh Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) NTB terkait dengan penggunaan dana hibah di Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima tahun anggaran 2012 dengan total dana yang belum dipertanggung-jawabkan sebesar Rp1, 6 Milyar, mendapat respon cepat dari pihak Kejaksaan Tingggi (Kejati) NTB.
Melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, I Made Sutapa, SH, Kejati telah membentuk  tim khusus untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan akan segera turun ke lapangan guna mengumpulkan alat bukti maupun data-data lainnya. “Kasus ini akan kami tindak-lanjuti dengan membentuk tim investigasi. Kami berharap agar pihak pelapor bisa bersabar menunggu hasil penye lidikan,” ujar Made Sutapa, saat mengadakan pertemuan dengan Pengurus Gerak NTB, di ruang kerjanya, Selasa (17/2).
Kepada Gerak NTB, pihaknya berharap bila ada data penunjang lainnya terkait dengan penggunaan dana hibah Pemkab Bima tahun anggaran 2012, hendaknya bisa diserahkan kepada penyidik Kejaksaan untuk memperkaya data awal yang sudah dikantongi Kejaksaan. “Sehingga nantinya penyidik akan dengan cepat mengungkap penggunaan dana hibah yang belum di SPJ sebagaimana dilaporkan oleh elemen dari Gerak NTB,” katanya.
Di tempat yang sama, Sekjen Gerak NTB, Muh. Yadi Fathurahman, S. Pd,  menyatakan komitmen pihaknya yang akan tetep intens memantau perkembangan dari kasus penggunaan dana hibah yang secara resmi telah dilaporkan pihaknya.
“Berdasarkan hasil audit dan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB, laporan kami akan sangat mudah ditelusuri oleh penyidik Kejari.  Sebab temuan itu dilakukan oleh institusi Negara yang berwenang dalam mengaudit penggunaan uang Negara. Jadi kalau laporan ini tidak digubris, sama saja Kejati NTB telah melecehkan  lembaga BPK itu sendiri,” ujar aktivis yang dikenal vocal tersebut.
Menurutnya, dalam Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung-jawab Keuangan Negara pasal 20, dalam beberapa ayat menyebutkan, ayat 1, pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Ayat 2, pejabat wajib memberikan jawaban atau kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Ayat 3, jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaiakan kepada BPK selambat lambatnya enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Selanjutnya, kata Muh Yadi, dalam pasal 26 ayat 2 undang undang yang sama menyebutkan, setap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindak lanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.
Hal senada juga dikemukakan oleh, Gufran, S.Pd, dari aktivis Gerak NTB. Dia menyebutkan, laporan yang dilayangkan oleh Gerak NTB wajib hukumnya ditindak lanjuti oleh aparat hukum mengingat laporan itu berdasarkan informasi yang benar dengan dukungan data dari hasil audit BPKP. “Soal data pendukung, pihak Kejati NTB sendiri yang  dapat menghimpunnya sesuai kewenangan penyidik,” tegasnya.
Sejauh ini, pihaknya meyakini penyidik Kejati NTB akan serius menuntaskan kasus yang dilaporkan oleh Gerak NTB, dan tidak akan terpengaruh oleh intervensi dari pihak lain yang ingin meredam agar kasus tersebut tidak sampai ke meja hijau.
“Kemarin kami memasukan laporan tanpa ada aksi unjuk rasa. Kedepan jika kasus ini kami anggap jalan di tempat, maka kami dari Gerak NTB akan menggelar unjuk rasa besar-besaran di kantor Kejati,” tandasnya.
Seperti diberitakan Garda Asakota sebelumnya, total alokasi dana hibah di Bagian Keuangan Pemkab Bima TA 2012 sebesar Rp5,114 Milyar, dari pagu dana tersebut, direalisasikan sebesar Rp4.869 Milyar. Sesuai hasil pemeriksaan dan uji petik terhadap surat pertanggung-jawaban (SPJ) belanja hibah tahun 2012, diduga dari 27 organisasi penerima dana hibah dengan nilai Rp2,637 Milyar, terdapat 23 organisasi belum menyampaikan laporan pertanggung-jawaban atas penggunaan dana hibah sebesar Rp1,697 Milyar lebih.
Dugaan inipun dibenarkan oleh Kabag Keuangan Pemkab Bima, M. Yamin, S. Sos. Kepada wartawan, Selasa (10/2), dirinya tidak menampik adanya temuan BPK RI berkaitan dengan alokasikan dana hibah TA 2012. “Iya, namun yang pasti kami sudah mentransfer dananya melalui rekening masing-masing penerima dana hibah,” akunya di kantor Pemkab Bima.
Berdasarkan temuan tersebut pihaknya sudah menginformasikan kepada para penerima dana hibah mengenai kewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana hibah.
Hanya saja, kata dia, upaya pihaknya itu hingga saat ini, belum diindahkan. “Masih terdapat penerima dana hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggung-jawaban,” ucapnya singkat. (GA. Joni*)

×
Berita Terbaru Update